OJK catat premi unit link tumbuh 11,14% hingga April 2026 di tengah gejolak IHSG

OJK catat premi unit link tumbuh 11,14% hingga April 2026 di tengah gejolak IHSG
Premi unit link naik 11%

Volatilitas pasar modal sepanjang 2026 menekan kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, terutama unit link dengan eksposur pada saham. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan menilai minat nasabah terhadap produk ini tetap terjaga seiring kebutuhan perlindungan yang dipadukan dengan investasi jangka panjang.

Sorotan

  • Pendapatan premi produk PAYDI mencapai Rp 14,86 triliun per April 2026, tumbuh 11,14% secara tahunan menurut OJK.
  • Koreksi IHSG sepanjang 2026 berdampak pada kinerja unit link, namun tren pertumbuhan premi tetap positif hingga April 2026.
  • OJK menegaskan pentingnya pengelolaan investasi prudent dan peningkatan transparansi produk menyikapi risiko fluktuasi pasar pada industri asuransi jiwa.

Pertumbuhan premi di tengah fluktuasi pasar

KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI mencapai Rp 14,86 triliun per April 2026, naik 11,14% secara tahunan. Penilaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis OJK pada Selasa, 23 Juni 2026.

Ogi mengatakan capaian tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga. Menurut dia, permintaan tetap didukung oleh kebutuhan atas perlindungan asuransi yang dikombinasikan dengan instrumen investasi jangka panjang.

Koreksi Indeks Harga Saham Gabungan sepanjang tahun 2026 ikut memengaruhi kinerja unit link, khususnya produk yang menempatkan porsi investasi pada instrumen saham. Namun, tekanan pasar itu belum menghilangkan tren positif premi hingga April 2026.

Fokus pengawasan dan implikasi bagi industri

OJK menegaskan kebijakan investasi pada produk unit link menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi, dengan penyesuaian pada karakteristik produk dan profil risiko nasabah. Di tengah pasar yang berfluktuasi, regulator terus memastikan perusahaan menerapkan pengelolaan investasi yang prudent, memperkuat tata kelola investasi, dan menjalankan manajemen risiko secara efektif.

Selain itu, OJK mendorong peningkatan transparansi produk dan edukasi kepada nasabah agar masyarakat memahami karakteristik serta risiko investasi yang melekat pada unit link. Langkah ini menjadi penting bagi industri asuransi jiwa karena tekanan pasar saham dapat memengaruhi persepsi nasabah, sementara pertumbuhan premi menunjukkan permintaan terhadap produk proteksi berbasis investasi masih bertahan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang program penjaminan polis oleh LPS setelah perubahan UU P2SK, kami mengulas bagaimana skema ini dirancang untuk menjamin unsur proteksi pada lini usaha tertentu, sementara unsur investasi dikecualikan. Kami juga membahas respons industri—termasuk AASI—serta sejumlah aspek teknis yang masih menunggu aturan rinci, seperti cakupan penjaminan, mekanisme premi/iuran, dan target implementasi paling lambat Januari 2028.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.