OJK cabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten

OJK cabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten
OJK cabut izin BPR Klaten

Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha menandai berakhirnya proses pengawasan intensif terhadap bank perekonomian rakyat yang berbasis di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah upaya penyehatan sejak 2025 tidak berhasil memulihkan permodalan dan tingkat kesehatan bank tersebut.

Sorotan

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026 setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan.
  • Status BPR Ceper Permata Artha ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 12 Juni 2026 akibat rasio KPMM di bawah 12% dan kegagalan pemenuhan modal.
  • Dengan pencabutan izin, LPS akan memproses klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Nomor 4 Tahun 2023.

Kronologi pencabutan dan proses resolusi

Seperti diberitakan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Keputusan itu mengikuti permintaan Lembaga Penjamin Simpanan, setelah lembaga tersebut memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank itu.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Selama masa pengawasan, pengurus dan pemegang saham telah diberi kesempatan untuk menjalankan langkah penyehatan, terutama terkait pemenuhan modal, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Pada 12 Juni 2026, status pengawasan bank itu meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026, LPS meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Dampak bagi nasabah dan industri BPR

Kepala OJK Solo Mohammad Mufid mengatakan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS kini menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi sesuai regulasi yang berlaku. Mufid menegaskan nasabah tidak perlu khawatir karena LPS akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang cakupan penjaminan simpanan LPS, kami mengulas bahwa perlindungan LPS tetap menjangkau hampir seluruh rekening nasabah hingga Mei 2026, dengan batas penjaminan sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Kami juga menekankan pentingnya memenuhi kriteria 3T serta pemantauan tingkat bunga penjaminan agar perlindungan simpanan tetap efektif seiring perubahan suku bunga pasar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.