LPS mencatat 697,34 juta rekening perbankan dijamin hingga Mei 2026

LPS mencatat 697,34 juta rekening perbankan dijamin hingga Mei 2026
Jutaan rekening dijamin LPS

Cakupan penjaminan simpanan perbankan di Indonesia tetap mendekati seluruh rekening nasabah hingga Mei 2026, dengan perlindungan berlaku untuk simpanan sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Pada bank umum, rekening yang seluruh simpanannya dijamin mencapai 681,67 juta atau 99,94% dari total, sedangkan pada BPR dan BPRS mencapai 15,67 juta atau 99,97% dari total rekening.

Sorotan

  • LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank bagi 681,67 juta rekening bank umum dan 15,67 juta rekening BPR/BPRS sampai Mei 2026.
  • Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan 25/6/2026, LPS menegaskan pemantauan cakupan penjaminan selaras dengan dinamika suku bunga pasar.
  • LPS mengingatkan nasabah memperhatikan kriteria 3T agar simpanan tetap dijamin, menegaskan peran vital perlindungan simpanan dalam stabilitas sektor perbankan nasional.

Cakupan penjaminan dan ketentuan LPS

KONTAN melaporkan, Lembaga Penjamin Simpanan mencatat rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar dijamin mencapai 681,67 juta rekening per Mei 2026. Untuk BPR dan BPRS, jumlah rekening yang seluruh simpanannya dijamin mencapai 15,67 juta rekening pada periode yang sama.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menegaskan LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank selama memenuhi persyaratan program penjaminan. Dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS pada Kamis, 25/6/2026, ia mengatakan lembaganya terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan tingkat bunga penjaminan.

Imbauan kepada nasabah dan dampak bagi sektor perbankan

Doddy kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan program penjaminan simpanan supaya dana yang ditempatkan di bank tetap dijamin LPS. Ia mengimbau nasabah memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Tingkat cakupan yang mendekati seluruh rekening menunjukkan fungsi penjaminan LPS tetap luas bagi industri perbankan nasional, termasuk segmen bank umum, BPR, dan BPRS. Pemantauan terhadap bunga pasar dan kepatuhan nasabah terhadap syarat 3T menjadi faktor penting agar perlindungan simpanan tetap efektif di tengah perubahan kondisi pasar.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyesuaian tingkat bunga penjaminan LPS, kami mengulas keputusan LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25% untuk periode Juli–September 2026, sementara bunga penjaminan simpanan valas tetap 2%. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas bunga penjaminan, meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika suku bunga dan likuiditas perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.