Muhammadiyah dan PBNU tanggapi putusan MK atas skema izin tambang prioritas
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan izin usaha pertambangan prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung memicu penyesuaian sikap dari Muhammadiyah dan PBNU. Keputusan itu memperjelas bahwa pemberian izin tetap dimungkinkan, tetapi harus melalui parameter yang jelas serta penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan skema prioritas IUP bagi organisasi keagamaan harus transparan, objektif, dan berbasis parameter jelas.
- Muhammadiyah belum memperoleh izin usaha pertambangan hingga 17 Juli 2026 dan menyatakan akan mengikuti ketentuan MK sambil menanti langkah pemerintah.
- PBNU menilai putusan MK tidak mempengaruhi izin tambang yang dimiliki, sementara Muhammadiyah siap mengembalikan izin jika menimbulkan dampak negatif.
Respons ormas dan rincian putusan
Seperti diberitakan Kompas.com, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mahkamah menegaskan pemberian prioritas IUP, termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung.Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis, 16 Juli 2026, MK menyatakan prioritas tetap dapat diberikan jika disertai parameter yang jelas dan proses penilaian yang objektif, transparan, serta akuntabel. Mahkamah menilai ketiadaan parameter berisiko memperbesar unsur subjektivitas dan dapat berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan.
Muhammadiyah menyatakan akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan MK sambil menunggu tindak lanjut pemerintah. Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy juga mengatakan hingga Jumat, 17 Juli 2026, Muhammadiyah belum memperoleh izin usaha pertambangan.
Dampak bagi pengelolaan izin tambang ormas
Posisi Muhammadiyah berbeda dengan PBNU dalam menilai dampak putusan tersebut terhadap izin yang terkait dengan organisasi keagamaan. Muhammadiyah sebelumnya menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah pada Juli 2024, namun juga menyatakan siap mengembalikan izin jika pengelolaan tambang nantinya lebih banyak menimbulkan mudarat bagi lingkungan hidup, lingkungan sosial, maupun aspek lain.Di sisi lain, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menilai putusan MK tidak memengaruhi izin tambang yang telah dimiliki organisasinya. Menurut dia, putusan itu mengatur skema pemberian IUP prioritas, sedangkan PBNU memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau IUPK.
Perbedaan respons ini menunjukkan putusan MK terutama berpengaruh pada mekanisme pemberian izin baru dan bukan otomatis mengubah seluruh izin yang telah terbit. Bagi sektor pertambangan, penegasan MK menambah tekanan agar proses alokasi izin kepada badan usaha yang terafiliasi dengan organisasi keagamaan dilakukan dengan tolok ukur yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengetatan syarat IUP prioritas oleh Mahkamah Konstitusi, dibahas bahwa pemberian izin tambang tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung dan harus melalui proses yang objektif, transparan, serta akuntabel. Kami juga menyoroti penafsiran PBNU yang menilai putusan itu terutama menyasar IUP prioritas (misalnya untuk koperasi dan UMKM), sehingga tidak mengubah status izin yang sudah dimiliki NU dalam bentuk IUPK.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto