LPS mencatat perlambatan pertumbuhan tabungan kelas menengah di Indonesia
Pertumbuhan tabungan kelompok masyarakat kelas menengah melambat dalam tiga bulan terakhir, meski nominal simpanan dan jumlah rekening masih naik tipis secara tahunan. Lembaga Penjamin Simpanan juga melihat ruang ekspansi nasabah baru kian terbatas karena jumlah penduduk yang belum memiliki rekening terus menyusut.
Sorotan
- LPS mencatat pertumbuhan tabungan kelas menengah di Indonesia melambat dalam tiga bulan terakhir meski masih naik secara year-on-year.
- Jumlah penduduk yang belum memiliki rekening turun rata-rata 2 juta orang per tahun, kini tersisa sekitar 15 juta jiwa.
- LPS menilai aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan normal karena jumlah rekening aktif masih bertambah sepanjang tahun terakhir.
Dinamika simpanan dan basis nasabah
Menurut Okezone Economy Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengatakan perlambatan itu terjadi pada pertumbuhan tabungan kelas menengah dalam tiga bulan terakhir. Ia menegaskan nominal simpanan dan jumlah rekening masih meningkat secara year-on-year, namun lajunya tidak sekuat sebelumnya.Anggito belum merinci angka pasti perlambatan tersebut. Ia menyebut salah satu faktor yang memengaruhi kondisi itu adalah makin sedikitnya penduduk usia produktif 15-69 tahun yang belum terhubung ke layanan perbankan.
Implikasi bagi aktivitas ekonomi
Saat ini, menurut Anggito, jumlah penduduk yang belum memiliki rekening sekitar 15 juta jiwa, dengan penurunan rata-rata sekitar 2 juta orang per tahun. Kondisi itu menunjukkan semakin banyak masyarakat memiliki rekening untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.Ia juga mengatakan jumlah rekening aktif masih terus bertambah dalam setahun terakhir. Berdasarkan pemantauan tersebut, LPS menilai aktivitas ekonomi masyarakat secara umum masih berjalan normal meski pertumbuhan tabungan kelas menengah menunjukkan perlambatan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mandat LPS menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai perubahan UU P2SK, kami membahas perluasan peran LPS dalam menjamin unsur proteksi pada produk asuransi tertentu dengan target implementasi paling lambat Januari 2028. Kami juga mengulas ruang lingkup program serta skema iuran/premi penjaminan dan pentingnya desain yang proporsional berbasis risiko agar perlindungan konsumen meningkat tanpa mengganggu daya saing industri.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto