LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah hingga 3,75% untuk periode Juli-September 2026

LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah hingga 3,75% untuk periode Juli-September 2026
LPS naikkan bunga simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan menyesuaikan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat mulai 1 Juli sampai 30 September 2026. Langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan, sementara bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2%.

Sorotan

  • LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25% mulai Juli-September 2026.
  • Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap 2% meski bunga penjaminan rupiah naik 25 basis poin.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga kredibilitas bunga penjaminan, meningkatkan efektivitas program penjaminan, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Rincian kebijakan bunga penjaminan

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, keputusan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu setelah Rapat Dewan Komisioner LPS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan industri perbankan. Dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Juni 2026, LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum.

Dengan keputusan itu, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%. Untuk BPR, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%, sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum tetap 2%.

Dampak bagi perbankan dan stabilitas keuangan

Anggito menyatakan penyesuaian tingkat bunga penjaminan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di industri perbankan. Kebijakan itu juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan di tengah dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan ekonomi dan industri keuangan, sehingga tingkat bunga penjaminan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu bila terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, pasar keuangan, atau sektor perbankan. Menurut LPS, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kondisi likuiditas dan permodalan perbankan per April 2026, kami menyoroti penilaian OJK bahwa industri masih solid meski ada tekanan global dan rupiah. OJK mencatat rasio likuiditas dan CAR tetap kuat, namun mengingatkan risiko kredit berpotensi meningkat pada segmen UMKM dan kredit konsumsi seiring pelemahan daya beli, inflasi, dan ancaman PHK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.