Indonesia percepat penguatan pasar karbon nasional menjelang peluncuran registri baru

Indonesia percepat penguatan pasar karbon nasional menjelang peluncuran registri baru
Indonesia percepat pasar karbon

Pemerintah Indonesia menempatkan penguatan pasar karbon sebagai bagian penting dari upaya menarik pembiayaan iklim global dalam skala lebih besar. Di forum London Climate Action Week 2026 di Inggris, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan arus investasi masih membutuhkan fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan.

Sorotan

  • Indonesia akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas pasar karbon nasional.
  • Kementerian Kehutanan pada 6 Juli 2026 akan menerbitkan persetujuan dan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO2e.
  • Rangkaian regulasi dan infrastruktur baru memperkuat tata kelola karbon Indonesia, menciptakan peluang investasi iklim dan memperbesar peran di perdagangan karbon global.

Agenda regulasi dan peluncuran infrastruktur pasar

Seperti dilaporkan Kompas.com, pernyataan itu disampaikan Raja saat menghadiri forum "From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets" di London, Rabu, 24 Juni 2026, dan kemudian dikutip kembali dalam siaran pers pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menilai tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukan terletak pada kurangnya ambisi atau modal, melainkan belum terbentuknya kondisi yang cukup aman agar investasi dapat mengalir ke berbagai solusi iklim dalam skala besar.

Menurut Raja, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global karena menjadi salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. Pemerintah karena itu terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan.

Salah satu landasan yang disebut adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 untuk pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel. Di sektor kehutanan, kerangka itu diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.

Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon, atau SRUK, pada 9 Juli 2026. Sistem ini dirancang menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan, dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor, serta akan diikuti pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang memakai standar internasional yang diakui secara global.

Dampak bagi investasi iklim dan posisi Indonesia

Pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan juga akan menerbitkan persetujuan menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO2e. Langkah itu disebut sebagai salah satu capaian terbesar dalam pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia dan menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menghadirkan peluang investasi iklim yang lebih nyata dan terukur.

Raja menyatakan masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah kredit yang diperdagangkan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang berhasil dibangun, investasi yang termobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional, dengan menyebut pusat-pusat keuangan dunia berperan dalam membangun institusi pasar yang terpercaya, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Bagi sektor kehutanan dan pasar karbon Indonesia, rangkaian kebijakan dan peluncuran registri baru ini memperkuat upaya membangun pasar yang lebih dapat dipercaya investor. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, langkah tersebut dapat memperbesar peran Indonesia dalam perdagangan karbon global sekaligus membuka saluran pembiayaan baru untuk pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan.

Kebijakan pengurangan impor BBM dan penguatan bauran energi nasional sebelumnya kami bahas lewat pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menilai impor membuka celah rente dan berisiko memicu persoalan hukum. Dalam ulasan tersebut, pemerintah menyoroti kesenjangan antara kenaikan kebutuhan bensin hingga 2030 dan produksi domestik yang stagnan, sehingga impor diproyeksikan terus membesar. Salah satu langkah yang didorong adalah strategi pencampuran BBM dengan etanol melalui skema E10 untuk menekan ketergantungan impor dan memperkuat pasokan dalam negeri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.