BEI targetkan revisi aturan FCA papan pemantauan khusus berlaku pada kuartal III

BEI targetkan revisi aturan FCA papan pemantauan khusus berlaku pada kuartal III
BEI revisi FCA Q3

Bursa Efek Indonesia menyiapkan perubahan aturan untuk Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction agar dapat diterapkan pada kuartal ini. Langkah itu masih menunggu penyelesaian draf regulasi, public hearing, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum resmi diberlakukan.

Sorotan

  • BEI menargetkan revisi aturan FCA untuk Papan Pemantauan Khusus berlaku pada kuartal III 2026 setelah proses public hearing dan persetujuan OJK.
  • Revisi aturan ini merupakan tindak lanjut atas masukan dari berbagai kelompok investor terutama investor ritel, bukan karena perhatian MSCI.
  • Masukan paling banyak terkait mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus datang dari investor ritel sejak BEI menyampaikan empat langkah perbaikan pada Maret lalu.

Tahapan revisi aturan FCA

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, proses perubahan aturan ini masih berjalan setelah Bursa Efek Indonesia menggelar focus group discussion dengan pelaku pasar pada bulan lalu. Bursa kini menyusun draf regulasi sebelum masuk ke tahap public hearing untuk kembali menghimpun masukan dari pelaku pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan setelah public hearing selesai, tahapan berikutnya adalah konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan agar ketentuan tersebut dapat dituangkan menjadi peraturan. Setelah mendapat persetujuan OJK, aturan baru terkait FCA di Papan Pemantauan Khusus ditargetkan berlaku pada kuartal III 2026.

Dorongan investor dan implikasi pasar

Jeffrey menegaskan evaluasi atas Papan Pemantauan Khusus tidak dilakukan sebagai respons atas perhatian MSCI terhadap mekanisme perdagangan di Indonesia. Menurut dia, revisi itu merupakan tindak lanjut atas masukan dari berbagai kelompok investor, terutama investor ritel.

Ia menjelaskan bahwa sejak BEI menyampaikan empat langkah perbaikan kepada MSCI pada Maret lalu, bursa berkomitmen menghimpun masukan dari investor asing, investor institusi domestik, dan investor ritel. Dari proses tersebut, keluhan yang lebih banyak muncul justru berasal dari investor ritel terkait mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang perlambatan nilai transaksi harian di Bursa Efek Indonesia, kami mencatat bahwa meski aktivitas perdagangan sempat melambat akibat perubahan sentimen pasar, rata-rata nilai transaksi harian secara kumulatif year-to-date justru menembus rekor di atas Rp24 triliun. Kami juga menyoroti bahwa OJK bersama BEI tetap memperketat pemantauan agar mekanisme perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menilai likuiditas pasar masih terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.