BNI luncurkan dashboard DHE SDA untuk dukung kepatuhan eksportir

BNI luncurkan dashboard DHE SDA untuk dukung kepatuhan eksportir
BNI dukung eksportir patuh

BNI memperkuat layanan transaksi ekspor dengan menyiapkan BNIdirect DHE SDA Dashboard untuk membantu pelaku usaha memantau dan mengelola dana hasil ekspor secara digital. Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan perseroan mendukung penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.

Sorotan

  • BNI meluncurkan dashboard DHE SDA yang memungkinkan eksportir memantau arus dana ekspor dan saldo USD serta CNY secara real-time.
  • Dashboard BNI menyediakan fitur notifikasi dana masuk, unduh laporan DHE SDA, dan integrasi pelaporan dengan SiMoDIS untuk meningkatkan kepatuhan regulasi.
  • Regulasi DHE SDA mengharuskan penempatan devisa pada bank Himbara dengan opsi 30% di bank non-Himbara hingga tiga bulan dan konversi maksimal 50% ke rupiah.

Fitur digital untuk pemantauan dana ekspor

KONTAN melaporkan, solusi baru ini dirancang agar eksportir lebih mudah memenuhi kewajiban DHE SDA, sekaligus memperoleh visibilitas yang lebih baik atas arus dana hasil ekspor dan proses pelaporan kepatuhan.

Menurut Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, dashboard tersebut membantu nasabah memantau dana masuk dan keluar berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor, memonitor rekening khusus DHE SDA, serta melihat saldo dalam dolar Amerika Serikat dan yuan China. Layanan ini juga dilengkapi notifikasi dana masuk dan fitur unduh laporan DHE SDA untuk mempermudah pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika, atau SiMoDIS.

Okki mengatakan BNI menghadirkan layanan itu agar eksportir dapat memenuhi ketentuan DHE SDA dengan cara yang lebih mudah, transparan, dan efisien, sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global.

Dampak regulasi bagi eksportir nasional

DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari ekspor komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana DHE SDA wajib ditempatkan penuh pada bank-bank Himbara.

Untuk eksportir dengan pembeli dari negara yang memiliki perjanjian bilateral, maksimal 30% dana DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara selama paling lama tiga bulan. Dari total dana yang diterima, eksportir juga dapat mengonversi hingga maksimal 50% ke rupiah, sementara sisa dana dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi valuta asing sesuai ketentuan atau ditempatkan pada instrumen investasi yang diterbitkan bank Himbara maupun Bank Indonesia.

BNI menilai kemudahan pemantauan dana ekspor dan kepatuhan regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga daya saing eksportir nasional. Perseroan menyatakan akan terus mengembangkan layanan digital berbasis kebutuhan nasabah untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah dan memperkuat layanan transaksi bagi pelaku ekspor.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dampak awal penerapan kewajiban penempatan DHE SDA 100% terhadap likuiditas valas perbankan, kami mencatat OJK menilai efek penuhnya belum bisa diukur akurat karena aturan baru efektif per 1 Juni 2026. Saat itu likuiditas valas masih dinilai stabil, dengan DPK valas bertumbuh dan penempatan DHE SDA ke depan berpotensi menjadi sumber dana yang lebih stabil sekaligus mengurangi ketergantungan bank pada deposito valas berbiaya tinggi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.