Maximus Insurance mendukung batas jaminan polis pada unsur proteksi di Indonesia

Maximus Insurance mendukung batas jaminan polis pada unsur proteksi di Indonesia
Jaminan polis diperkuat

Pemerintah menambah mandat Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi melalui perubahan UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026. Skema ini hanya mencakup unsur proteksi pada lini usaha tertentu dan ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Sorotan

  • UU Nomor 4 Tahun 2026 mengatur LPS hanya menjamin unsur proteksi pada produk asuransi tertentu, sementara unsur investasi dikecualikan dari penjaminan.
  • Maximus Insurance mendukung penguatan perlindungan pemegang polis melalui program LPS, namun menekankan perlunya masa transisi untuk penyesuaian operasional dan premi penjaminan.
  • Seluruh perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib mengikuti program penjaminan polis, yang bertujuan melindungi peserta dari gagal bayar karena kesulitan keuangan serta mendorong penetrasi asuransi nasional.

Ketentuan baru dan respons industri

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberi dasar hukum bagi LPS untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Dalam Pasal 83, program itu hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, sementara unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak masuk cakupan penjaminan.

Direktur Teknik PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), Lianny, menilai pengaturan tersebut tepat dan sejalan dengan tujuan utama program, yaitu melindungi manfaat proteksi sebagai inti produk asuransi. Ia mengatakan pengecualian unsur investasi merupakan pendekatan yang wajar karena risikonya pada dasarnya mengikuti dinamika pasar.

Lianny juga menilai pengecualian terhadap program asuransi sosial dan asuransi wajib sudah tepat karena kedua program itu telah memiliki mekanisme perlindungan tersendiri. Menurutnya, penerapan bertahap pada lini usaha tertentu merupakan langkah prudent untuk memastikan kesiapan industri dan efektivitas implementasi sebelum cakupan program diperluas.

Dampak bagi pelaku usaha dan pasar asuransi

Maximus Insurance menyambut positif kehadiran program penjaminan polis yang akan dijalankan LPS karena dinilai dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Namun, perusahaan mengingatkan industri membutuhkan masa transisi yang memadai untuk menyesuaikan aspek operasional, tata kelola, manajemen risiko, hingga kewajiban pembayaran premi penjaminan yang nantinya ditetapkan LPS.

Dalam perubahan UU P2SK, Pasal 6 memberi kewenangan kepada LPS untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala program penjaminan polis. LPS juga berwenang memungut iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta program.

Pasal 53 ayat (1) mengatur seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Program ini dirancang untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang masuk proses resolusi akibat kesulitan keuangan, sekaligus mendukung peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia.

Pasal 79 menyebut tujuan utama program adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan. Program itu juga dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, sementara kewajiban dokumen dan surat pernyataan peserta kepada LPS diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ketentuan lanjutannya akan ditetapkan melalui Peraturan LPS.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang program penjaminan polis asuransi oleh LPS, kami mengulas bahwa UU No. 4 Tahun 2026 memperluas mandat LPS untuk menjalankan skema yang menanggung unsur proteksi pada lini usaha tertentu, sambil mengecualikan komponen investasi serta asuransi sosial dan wajib. Kami juga menyoroti respons pelaku industri yang menilai pembatasan cakupan tersebut relevan dengan karakter risiko, namun menekankan perlunya masa transisi untuk penyesuaian operasional, tata kelola, dan kewajiban premi/iuran penjaminan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.