YOII menilai cakupan penjaminan polis UU P2SK tepat bagi risiko proteksi asuransi

YOII menilai cakupan penjaminan polis UU P2SK tepat bagi risiko proteksi asuransi
Penjaminan polis asuransi tepat

Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperluas mandat Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi. Skema yang berlaku paling lambat pada Januari 2028 itu hanya mencakup unsur proteksi pada lini usaha tertentu dan tidak menjamin komponen investasi dalam produk asuransi.

Sorotan

  • UU No. 4 Tahun 2026 menetapkan penjaminan polis hanya untuk unsur proteksi pada lini usaha tertentu, mengecualikan unsur investasi serta asuransi sosial dan wajib.
  • YOII menilai penjaminan terbatas tersebut relevan dan mendukungnya, meski mengakui masa transisi akan menjadi tantangan bagi penyesuaian bisnis dan keuangan.
  • LPS mendapat kewenangan pungut premi dan iuran, seluruh perusahaan asuransi wajib ikut program, dan penjaminan bertujuan lindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan.

Cakupan penjaminan dan tanggapan industri

Seperti dilaporkan KONTAN, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada 17 Juni 2026 menetapkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dalam Pasal 83 juga dijelaskan bahwa unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak masuk dalam cakupan penjaminan, sementara program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari skema tersebut.

PT Asuransi Digital Bersama Tbk, YOII, menilai pengaturan itu relevan dengan karakteristik risiko yang ditanggung. Corporate Secretary YOII Rahmat Dwiyanto mengatakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi membawa risiko pasar dan fluktuasi nilai investasi, sehingga wajar bila tidak termasuk dalam cakupan penjaminan.

Rahmat juga menyebut pengecualian untuk program asuransi sosial dan asuransi wajib dapat dipahami karena kedua program itu telah memiliki mekanisme dan dukungan tersendiri. Menurut dia, fokus penjaminan pada produk dan lini usaha tertentu menjadi langkah yang tepat agar program dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dampak implementasi bagi perusahaan asuransi

YOII mendukung implementasi program penjaminan polis karena dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, perusahaan melihat masa transisi akan menjadi tantangan karena pelaku usaha perlu menyesuaikan proses bisnis, tata kelola, dan perencanaan keuangan terkait premi penjaminan serta iuran berkala.

Perubahan UU P2SK juga memberi kewenangan kepada LPS untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala, serta iuran awal ketika perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta. Dalam Pasal 53 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Program ini ditujukan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang masuk resolusi. Pada Pasal 79, tujuan skema tersebut adalah melindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan, dan pada ayat 3 disebutkan program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Pasal 81 ayat 1 juga mewajibkan peserta program menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagi industri, kewajiban baru ini menambah kebutuhan penyesuaian operasional sekaligus mendorong penerapan underwriting yang prudent.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang cakupan penjaminan simpanan LPS, kami menyoroti bahwa hingga Mei 2026 perlindungan tetap berlaku luas—menjamin simpanan sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank, mencakup hampir seluruh rekening di bank umum serta BPR/BPRS. Kami juga mencatat penegasan LPS soal pemantauan tingkat bunga penjaminan mengikuti dinamika suku bunga pasar, sekaligus imbauan agar nasabah memenuhi kriteria 3T supaya simpanan tetap dijamin.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.