PT Nur Rima Al Waali akui pungutan percepatan haji capai 102.000 dollar U.S.
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyoroti aliran biaya percepatan keberangkatan bagi puluhan jemaah pada 2024. Dalam kesaksian pada Selasa, jumlah pungutan yang diakui mencapai 102.000 dollar U.S. untuk 34 jemaah yang memperoleh nomor porsi dan berangkat pada tahun yang sama.
Sorotan
- PT Nur Rima Al Waali mengakui memungut fee percepatan haji sebesar 3.000 dollar U.S. per paket dari 34 jemaah kategori T0 pada 2024.
- Total pungutan percepatan haji yang dikumpulkan oleh perusahaan tersebut mencapai 102.000 dollar U.S., berdasarkan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 13 Oktober 2026.
- Sidang mengungkap penggunaan tidak semestinya kuota petugas haji oleh NRA Group pada 2024, menyoroti potensi penyalahgunaan alokasi keberangkatan dan tata kelola kuota.
Rincian pungutan dan kesaksian di persidangan
Seperti diberitakan Kompas.com, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, mengakui di persidangan bahwa fee percepatan haji dikenakan sebesar 3.000 dollar U.S. per paket kepada jemaah kategori T0. Kategori ini merujuk pada jemaah yang memperoleh nomor porsi dan berangkat pada tahun yang sama, dengan total 34 orang pada 2024.Dalam tanya jawab dengan jaksa penuntut umum, Atsiir membenarkan bahwa akumulasi pungutan tersebut mencapai 102.000 dollar U.S. Pengakuan itu disampaikan saat ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dampak perkara pada pengawasan kuota haji
Dalam sidang yang sama, jaksa juga mendalami penggunaan kuota petugas haji oleh NRA Group pada 2024. Atsiir mengakui ada satu orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas, tetapi ia menyebut orang tersebut bukan petugas yang sebenarnya.Menurut keterangannya, orang itu awalnya masuk dalam kelompok 35 jemaah T0. Namun setelah diperiksa, yang bersangkutan diketahui telah berangkat haji pada 2018, sehingga keterangannya menambah sorotan pada tata kelola kuota dan potensi penyalahgunaan jalur keberangkatan dalam sektor perjalanan haji.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, terungkap rincian fee percepatan kuota haji khusus untuk puluhan jemaah pada 2024, termasuk pengakuan bahwa dana tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke KPK. Artikel itu juga menyoroti besarnya potensi kerugian negara serta dampak perkara terhadap tata kelola kuota, termasuk praktik perantara yang dinilai berisiko bagi kepatuhan dan reputasi pelaku perjalanan ibadah.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto