OJK ungkap tekanan klaim mendorong perusahaan asuransi keluar dari bisnis kesehatan
Tekanan inflasi medis dan biaya klaim yang tinggi membuat sebagian perusahaan asuransi mengurangi eksposur mereka di lini asuransi kesehatan. Kondisi ini terjadi saat premi kesehatan masih tumbuh, tetapi rasio klaim yang tinggi mempersempit ruang industri untuk berinvestasi, berinovasi, dan memperluas perlindungan.
Sorotan
- Jumlah perusahaan asuransi dengan produk asuransi kesehatan turun dari 82 (2022) menjadi 77 (2026) akibat tingginya tekanan klaim dan profitabilitas.
- Total premi kesehatan pada 2025 mencapai Rp 43,85 triliun dengan total klaim Rp 31,26 triliun, menghasilkan rasio klaim 71,28% setelah sebelumnya sempat menyentuh 97,5% di 2023.
- OJK menerbitkan POJK No. 36 Tahun 2025 dan membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan guna memperkuat ketahanan dan kesinambungan industri asuransi kesehatan Indonesia.
Penurunan pemain dan tekanan profitabilitas
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK menyatakan jumlah perusahaan asuransi yang memiliki lini asuransi kesehatan terus menurun dalam beberapa tahun terakhir di tengah memburuknya tekanan biaya pada segmen tersebut.Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, mengatakan tantangan di industri kesehatan turut memengaruhi lini bisnis perusahaan asuransi. Dalam paparannya pada webinar OJK Institute, Kamis (25/6/2026), ia menyebut jumlah perusahaan yang memiliki produk asuransi kesehatan turun dari 82 pada 2022 menjadi 81 pada 2023, lalu 78 pada 2024, dan 77 sepanjang 2025 hingga 2026.
Di saat yang sama, bisnis asuransi kesehatan masih mencatat skala yang besar. Berdasarkan data OJK, total premi kesehatan mencapai Rp 43,85 triliun, sedangkan total klaim kesehatan sebesar Rp 31,26 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 71,28% pada 2025. Secara historis, rasio klaim asuransi kesehatan juga sempat menyentuh 97,5% pada 2023.
Menurut Sumarjono, rasio klaim yang terus tinggi membuat ruang perusahaan asuransi untuk menanamkan investasi, mengembangkan inovasi, dan memperluas produk perlindungan menjadi semakin sempit. Ia mengatakan bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang memilih menarik diri dari segmen asuransi kesehatan dan menghentikan penjualan produk tertentu.
Respons regulasi dan dampak bagi industri
OJK menilai tantangan di asuransi kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Karena itu, regulator menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai landasan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan agar lebih berkelanjutan.Selain regulasi baru, OJK juga membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Satuan tugas ini melibatkan regulator, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta asosiasi industri kesehatan dan asuransi untuk mengawal implementasi penguatan ekosistem tersebut.
Langkah itu menunjukkan fokus regulator tidak hanya pada stabilitas perusahaan asuransi, tetapi juga pada kesinambungan perlindungan kesehatan bagi nasabah. Bagi industri asuransi Indonesia, keberhasilan menekan rasio klaim dan menata pembagian risiko menjadi faktor penting agar bisnis kesehatan tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan hingga 2028, kami membahas pembentukan Task Force lintas pemangku kepentingan untuk menahan tekanan inflasi medis dan rasio klaim yang membebani industri. Fokusnya mencakup integrasi pembiayaan, perluasan kepesertaan (termasuk koordinasi JKN dan asuransi swasta), serta pengendalian biaya melalui utilization review, sentralisasi data, dan langkah pencegahan fraud.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto