OJK setujui merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari di Sumatera Barat

OJK setujui merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari di Sumatera Barat
OJK setujui merger BPR

Konsolidasi industri bank perekonomian rakyat di Sumatera Barat berlanjut setelah regulator menyetujui penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat permodalan, daya saing, serta ketahanan BPR dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, terutama UMKM.

Sorotan

  • OJK menyetujui penggabungan PT BPR Ophir ke PT BPR Swadaya Anak Nagari melalui Surat Keputusan KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
  • Penggabungan ini mendukung pemenuhan POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan sejalan dengan Roadmap Pengembangan BPR-BPR Syariah 2024-2027 untuk konsolidasi industri.
  • Jumlah BPR di Sumatera Barat turun menjadi 59 per Mei 2026 dari 63 tahun sebelumnya akibat konsolidasi dan penghentian operasional beberapa BPR.

Persetujuan merger dan dasar regulasi

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, persetujuan penggabungan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026 tentang pemberian izin penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia mengatakan aksi penggabungan diharapkan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko di BPR.

Menurut OJK, penggabungan itu juga menjadi bagian dari upaya BPR memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2024-2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi penguatan struktur dan daya saing industri.

Dampak pada industri BPR daerah

Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat sebanyak 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah itu menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 63 BPR dan 14 BPR Syariah.

OJK menyebut penurunan jumlah BPR terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok BPR di Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR. Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri agar sektor ini menjadi lebih efisien, kompetitif, dan lebih tahan dalam mendukung perekonomian daerah maupun nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyesuaian tingkat bunga penjaminan simpanan oleh LPS, kami menulis bahwa LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum menjadi 3,75% dan untuk BPR menjadi 6,25% untuk periode Juli–September 2026, sementara bunga penjaminan simpanan valas tetap 2%. Kebijakan ini diposisikan sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas acuan bunga penjaminan, meningkatkan efektivitas program penjaminan, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika likuiditas serta suku bunga perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.