BPR Ceper Permata Artha masuk likuidasi setelah izin usaha dicabut OJK

BPR Ceper Permata Artha masuk likuidasi setelah izin usaha dicabut OJK
BPR Ceper ditutup OJK

Tekanan pada sektor bank perekonomian rakyat di Indonesia kembali terlihat setelah satu BPR di Klaten, Jawa Tengah, kehilangan izin usaha dan menghentikan operasionalnya. Langkah ini terjadi setelah tenggat penyehatan modal yang diberikan otoritas tidak dipenuhi dan penanganan bank dialihkan kepada tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Sorotan

  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha di Klaten pada 17 Juni 2026 karena gagal memenuhi penyehatan modal.
  • Lembaga Penjamin Simpanan, melalui keputusan ADK3/2026, memutuskan tidak menyelamatkan BPR Ceper Permata Artha dan membentuk Tim Likuidasi untuk pengelolaan kewajiban bank dan simpanan nasabah.
  • Kasus ini mempertegas tekanan kepatuhan modal dan pengawasan di sektor BPR, serta menunjukkan ketegasan otoritas dalam menindak bank yang gagal memenuhi tenggat penyehatan keuangan.

Pencabutan izin dan proses likuidasi

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah upaya penyehatan modal tidak terpenuhi oleh manajemen.

BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, itu kemudian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menyatakan LPS telah meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Setelah keputusan pencabutan izin usaha terbit, seluruh operasional kantor BPR dihentikan secara resmi.

Dampak bagi penjaminan simpanan dan sektor BPR

Dengan penghentian operasional itu, penanganan PT BPR Ceper Permata Artha kini dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Proses ini menempatkan penyelesaian kewajiban bank dan penanganan simpanan nasabah dalam kerangka resolusi yang diatur otoritas penjamin simpanan.

Kasus ini menambah daftar BPR yang keluar dari industri perbankan nasional, sekaligus menegaskan tekanan kepatuhan modal dan pengawasan di segmen perbankan daerah. Bagi sektor BPR, pencabutan izin seperti ini menjadi sinyal bahwa otoritas tetap menindak bank yang gagal memenuhi tenggat penyehatan keuangan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha, kami menjelaskan bahwa OJK menghentikan operasional bank tersebut setelah upaya penyehatan sejak 2025 gagal dan LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan. Kami juga mengulas perubahan status pengawasan hingga menjadi Bank Dalam Resolusi, serta langkah LPS dalam memproses penjaminan simpanan nasabah dan menjalankan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.