Desakan penyesuaian aturan sektor pertambangan menguat setelah Mahkamah Konstitusi melarang penunjukan langsung izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan. MUI menilai pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi turunan agar ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan tetap tersedia melalui mekanisme yang kompetitif dan sesuai prinsip ketatanegaraan.
Sorotan
- Pemerintah didesak MUI segera merumuskan regulasi turunan pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.
- Regulasi baru harus memastikan mekanisme seleksi, penawaran, atau kemitraan tambang berbasis prosedur kompetitif, objektif, dan selaras prinsip ketatanegaraan.
- MUI menekankan ormas wajib memperkuat kapasitas manajerial dan mematuhi hukum serta transparansi lingkungan guna menekan risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis.
Desakan aturan baru pascaputusan MK
Seperti dilaporkan Kompas.com, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan merumuskan regulasi turunan yang selaras dengan amar putusan tersebut.Menurut dia, aturan baru itu perlu mengatur mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang tetap memberi ruang bagi kontribusi ekonomi ormas keagamaan, namun dijalankan lewat prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung dan harus menggunakan parameter yang jelas.
Implikasi tata kelola dan kesiapan ormas
MUI juga mengimbau ormas keagamaan yang memperoleh alokasi IUP dari pemerintah untuk menyikapi perubahan ini secara bijaksana dan menjadikannya sebagai momentum penguatan kapasitas internal.Zainut mengatakan keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang harus ditopang kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Ia menegaskan kekayaan alam perlu dikelola untuk kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem.
MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan dan pelibatan aktif masyarakat lokal maupun adat dinilai menjadi syarat penting untuk menekan risiko sengketa sosial serta kerusakan ekologis di masa depan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kebocoran kekayaan negara, Presiden Prabowo menyoroti arus keluar kekayaan nasional yang disebut mencapai ribuan triliun rupiah per tahun dan memicu distorsi ekonomi. Pemerintah menekankan pengetatan pengawasan perdagangan, perpajakan, serta arus barang lintas batas untuk menutup celah seperti under invoicing, transfer pricing, dan penyelundupan. Fokus ini menunjukkan dorongan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan kebijakan berjalan lebih transparan dan patuh aturan.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto