Dakwaan kasus nikel mengungkap penggunaan nama samaran dalam komunikasi suap eks anggota Ombudsman
Sidang perkara tata kelola nikel 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pola komunikasi yang disebut jaksa dipakai untuk pengurusan rekomendasi bagi perusahaan tambang. Rangkaian nama samaran itu muncul dalam dakwaan terhadap Hery Susanto, yang juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 4,85 miliar.
Sorotan
- Hery Susanto didakwa menggunakan banyak nama samaran, termasuk 'John Lennon 07', untuk menyamarkan komunikasi suap terkait pengurusan rekomendasi pertambangan.
- Hery didakwa menerima Rp 675 juta dari PT Thosida Indonesia dan Rp 200 juta dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri untuk memanipulasi hasil Laporan Ombudsman.
- Dakwaan juga menyebut Hery menerima rumah senilai Rp 2,2 miliar dan berbagai uang tunai, memperkuat risiko tata kelola dan kepastian perizinan di sektor tambang nikel.
Rincian dakwaan dan pola komunikasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Hery Susanto menggunakan beberapa nama samaran saat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi untuk sejumlah perusahaan pertambangan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026, jaksa menyebut salah satu nama yang digunakan adalah "John Lennon 07".Selain nama tersebut, jaksa menyebut beberapa alias lain yang dikaitkan dengan sejumlah nomor telepon seluler Hery, yakni Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM. Jaksa menyampaikan nama-nama itu dalam pembacaan dakwaan perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari perusahaan tambang.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI. Pengaturan itu ditujukan agar Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Jaksa juga menyebut pengaturan itu dimaksudkan agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River dinyatakan sebagai perbuatan malaadministrasi dalam LHP Ombudsman.
Nilai suap dan dampaknya bagi sektor tambang
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima uang Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sukandi. Ia juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.Selain itu, jaksa menyatakan Hery menerima sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno. Dakwaan yang sama juga memuat dugaan penerimaan uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan Rp 200 juta, kemudian uang tunai Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan di sektor pertambangan nikel, khususnya ketika proses pemeriksaan administratif diduga dipengaruhi pembayaran ilegal. Bagi industri tambang, dakwaan tersebut menunjukkan risiko hukum dan tata kelola yang dapat memengaruhi kepastian perizinan serta hubungan perusahaan dengan lembaga pengawas negara.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang persidangan perdana perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, kami mengulas dakwaan jaksa yang menyebut penerimaan suap dan gratifikasi uang serta rumah dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Uraian dakwaan memaparkan sumber-sumber pemberian dari sejumlah pihak dan menyoroti implikasinya terhadap integritas lembaga pengawas serta kepercayaan publik.
Berita Metals Terbaru
- Forex
- Crypto