Ashutosh Sureka

Jaksa menilai dakwaan suap Hery Susanto mencerminkan risiko tata kelola Ombudsman

Jaksa menilai dakwaan suap Hery Susanto mencerminkan risiko tata kelola Ombudsman
Suap Ombudsman disorot jaksa

Persidangan perdana perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menyoroti tuduhan pelanggaran serius di lembaga pengawas yang dibentuk untuk memperkuat pemerintahan bersih. Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan sebagai pengkhianatan terhadap amanat reformasi, sementara nilai suap dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp 4,8 miliar.

Sorotan

  • Jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar dari beberapa pihak.
  • Dakwaan merinci penerimaan Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, serta rumah senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
  • Kasus ini meningkatkan risiko persepsi tata kelola dan integritas Ombudsman, berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas reformasi.

Dakwaan jaksa dan posisi perkara

Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum M Zubair menyatakan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 25/6/2026, bahwa perkara yang didakwakan kepada Hery menunjukkan pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Ia mengaitkan tuduhan tersebut dengan tujuan pembentukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Zubair juga menyinggung landasan hukum lembaga itu, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menurut dia, surat dakwaan yang dibacakan di persidangan memperlihatkan bobot pelanggaran yang diduga dilakukan terdakwa.

Jaksa menambahkan dugaan keterlibatan pihak lain masih diproses berdasarkan alat bukti yang ada. Hery menjadi terdakwa pertama yang disidangkan karena berkas perkaranya lebih dahulu rampung, sedangkan jaksa tidak banyak berkomentar mengenai keputusan kubu terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Rincian nilai suap dan implikasi kelembagaan

Dalam dakwaan, Hery diduga menerima suap berupa uang dan gratifikasi rumah dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,8 miliar. Jaksa menyatakan pemberian itu patut diduga dimaksudkan untuk menggerakkan pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Rinciannya mencakup Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, yang disebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edy Sugandi. Hery juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain itu, dakwaan memuat dugaan penerimaan Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi, lalu uang tunai Rp 525 juta dari Agung Winarno. Hery juga diduga menerima uang tunai Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Perkara ini menambah sorotan terhadap risiko tata kelola di lembaga pengawas publik, terutama karena Ombudsman lahir dari agenda reformasi untuk memperkuat akuntabilitas pelayanan dan administrasi negara. Proses persidangan berikutnya menjadi penting untuk menguji pembuktian jaksa sekaligus dampaknya terhadap kepercayaan publik pada integritas lembaga pengawasan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang memburuknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 dan rapuhnya indeks integritas nasional, kami menekankan bahwa penindakan yang rutin oleh aparat belum cukup menurunkan tekanan struktural korupsi terhadap tata kelola. Kami juga mencatat bahwa kombinasi persepsi antikorupsi yang melemah dan perbaikan integritas yang terbatas terus menggerus kepercayaan publik serta meningkatkan risiko kelembagaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.