Indonesia bebaskan PPN tiket pesawat ekonomi domestik hingga 5 Juli 2026

Indonesia bebaskan PPN tiket pesawat ekonomi domestik hingga 5 Juli 2026
PPN tiket pesawat gratis

Pemerintah menyiapkan insentif fiskal untuk menekan biaya perjalanan udara selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang kelas ekonomi pada rute domestik dengan masa pembelian tiket hingga 5 Juli 2026 dan periode terbang 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Sorotan

  • Pemerintah Indonesia membebaskan PPN 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik berdasarkan PMK Nomor 43 Tahun 2026, efektif 22 Juni–5 Juli 2026.
  • PPN yang dibebaskan mencakup base fare dan fuel surcharge untuk tiket yang dibeli dan digunakan pada 24 Juni–5 Juli 2026 selama liburan sekolah.
  • Seluruh maskapai nasional wajib menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan SPT masa PPN selama periode insentif berlaku.

Ketentuan insentif dan periode berlaku

Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara pada kelas ekonomi domestik. Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026.

Dalam Pasal 2 ayat (4), PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN terutang atas tarif dasar, atau base fare, serta fuel surcharge. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) poin a, diskon pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak peraturan diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dampak bagi maskapai dan penumpang

Untuk jadwal penerbangan, fasilitas ini dibatasi bagi penerbangan yang berlangsung mulai 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026. Skema ini memberi ruang pengurangan biaya bagi penumpang domestik pada masa permintaan perjalanan liburan sekolah.

Dalam pelaksanaannya, seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus, atau dokumen sejenis yang dipersamakan dengan faktur pajak. Maskapai juga harus melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala sebagai bagian dari implementasi insentif tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, kami mengulas kebijakan pemerintah yang menanggung 100% PPN selama periode libur sekolah 2026. Kami juga merinci masa berlaku pembelian dan jadwal penerbangan yang termasuk fasilitas, komponen tarif yang dicakup (base fare dan fuel surcharge), serta kewajiban administrasi maskapai seperti penerbitan faktur pajak khusus dan pelaporan PPN berkala.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.