Premi asuransi harta benda tetap menopang pertumbuhan industri per April 2026

Premi asuransi harta benda tetap menopang pertumbuhan industri per April 2026
Premi asuransi naik 2026

Permintaan perlindungan aset masih menopang kinerja industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia hingga April 2026. Di tengah pembangunan infrastruktur dan ekspansi sektor properti, lini asuransi harta benda mencatat premi Rp 10,96 triliun pada asuransi umum gabungan dan Rp 4,51 triliun pada reasuransi gabungan.

Sorotan

  • Premi lini usaha asuransi harta benda pada asuransi umum gabungan mencapai Rp 10,96 triliun per April 2026, dengan klaim Rp 4,28 triliun.
  • Pendapatan premi reasuransi gabungan lini usaha harta benda sebesar Rp 4,51 triliun per April 2026, dengan klaim Rp 1,30 triliun.
  • Ekspansi infrastruktur dan properti mendorong pertumbuhan lini harta benda, sementara OJK menilai industri asuransi tetap resilient menghadapi tantangan ekonomi.

Kinerja premi dan klaim per April 2026

Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menyatakan lini usaha asuransi harta benda masih menjadi salah satu kontributor utama bagi industri asuransi dan reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan premi lini usaha harta benda pada industri asuransi umum gabungan tercatat Rp 10,96 triliun per April 2026, dengan nilai klaim mencapai Rp 4,28 triliun.

Pada industri reasuransi gabungan, pendapatan premi lini usaha harta benda mencapai Rp 4,51 triliun, sedangkan klaim tercatat Rp 1,30 triliun. Ogi menyebut prospek lini usaha ini masih cukup positif seiring berlanjutnya pembangunan infrastruktur.

Dorongan pertumbuhan dan ketahanan industri

Ekspansi berbagai proyek infrastruktur dan pertumbuhan sektor properti diperkirakan terus mendorong kebutuhan perlindungan terhadap aset. Kondisi itu membuka ruang pertumbuhan bagi lini usaha harta benda untuk memperluas penetrasi pasar di industri asuransi.

Di sisi lain, OJK menilai industri asuransi masih mampu menjaga ketahanan bisnis di tengah berbagai tantangan ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah. Menurut Ogi, perusahaan asuransi telah menerapkan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta didukung program reasuransi yang sesuai.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang program penjaminan polis asuransi oleh LPS, kami mengulas perluasan mandat LPS melalui UU No. 4 Tahun 2026 untuk menjamin unsur proteksi pada produk asuransi tertentu, dengan mengecualikan komponen investasi serta asuransi sosial dan wajib. Kami juga menyoroti respons pelaku industri yang mendukung penguatan perlindungan pemegang polis, namun menekankan pentingnya masa transisi terkait penyesuaian operasional, tata kelola, dan skema premi/iuran penjaminan yang akan ditetapkan LPS.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.