KPK dalami dugaan pungutan ilegal izin tinggal WNA di kantor imigrasi Bali

KPK dalami dugaan pungutan ilegal izin tinggal WNA di kantor imigrasi Bali
KPK selidiki pungli imigrasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Bali. Fokus pendalaman mencakup dugaan permintaan uang di luar tarif resmi PNBP pada layanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, termasuk risiko berkas tidak diproses bila pembayaran tambahan tidak diberikan.

Sorotan

  • KPK memeriksa dua saksi dari PT Bali Soft dan biro jasa lainnya untuk mendalami dugaan pungutan ilegal di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.
  • Penyidik menemukan permintaan uang tambahan antara Rp100.000 hingga Rp2.500.000 per dokumen izin tinggal, mempersulit proses bila tidak dibayar.
  • Delapan tersangka termasuk eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim ditahan selama 20 hari sejak 4 Juni 2026 terkait perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Pemeriksaan saksi biro jasa di Bali

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK memeriksa dua saksi dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali, yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, untuk mendalami dugaan permintaan uang pada loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait dugaan adanya permintaan uang selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP. Menurut dia, permintaan itu berkaitan dengan proses pengajuan dokumen izin tinggal bagi WNA.

Budi menyatakan penyidik juga menemukan indikasi bahwa bila biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuan tidak diproses. Dokumen yang disebut mencakup KITAS, KITAP, IKT, dan VOA.

Dampak perkara bagi layanan keimigrasian

KPK sebelumnya mengungkap adanya setoran uang untuk pengurusan dokumen izin tinggal di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 untuk setiap proses pengajuan dokumen. Budi menyebut praktik itu dikenal sebagai "uang klik", yang merujuk pada tindakan mempersulit proses permohonan bila pembayaran tambahan tidak diberikan.

Dalam rangkaian pemeriksaan lain di Polresta Denpasar, KPK juga memeriksa enam saksi dari biro jasa dan pihak terkait, termasuk perwakilan CV Visa Agung Bali, wiraswasta, dan staf PT Bali Soft. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menyatakan delapan tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pelimpahan perkara Budiman Bayu Prasojo ke Jaksa Penuntut Umum menandai kasus dugaan suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai memasuki tahap penuntutan. Dalam artikel kami sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan telah lengkap dan Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan maksimal 14 hari sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor, sekaligus menambah sorotan pada pengawasan internal setelah temuan uang Rp5 miliar dari penggeledahan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.