DKI Jakarta perluas insentif pajak untuk dorong investasi dan industri film
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong iklim usaha yang lebih kondusif lewat rangkaian insentif pajak untuk menarik modal dan menopang transformasi ekonomi ibu kota. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing Jakarta sebagai kota global, sambil membuka ruang pertumbuhan bagi sektor jasa, perdagangan, industri kreatif, dan investasi.
Sorotan
- Pemprov DKI Jakarta memperluas insentif pajak dan menargetkan Jakarta naik ke peringkat di atas 60 kota global pada 2024 untuk memperkuat daya saing investasi.
- Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 menetapkan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional.
- Insentif pajak perfilman diharapkan mendorong produksi film nasional, meningkatkan kegiatan syuting di Jakarta, dan memperkuat industri kreatif serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi insentif pajak dan target daya saing
Seperti dilaporkan Berita Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap investasi melalui berbagai kemudahan bagi dunia usaha, termasuk keringanan pajak di sejumlah sektor. Ia menyatakan kepercayaan investor menjadi syarat penting agar pembangunan dan arus investasi berjalan optimal di tengah upaya Jakarta memperkuat posisinya di tingkat global.Pramono menyebut posisi Jakarta saat ini berada di peringkat ke-71, naik dari peringkat ke-74 sebelumnya. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan Jakarta menembus peringkat di atas 60 sebagai bagian dari sasaran masuk 50 besar kota global dunia pada 2029.
Menurut dia, insentif pajak tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga menjadi stimulus agar kegiatan ekonomi terus bergerak dan menciptakan lapangan kerja baru. Langkah itu dinilai relevan karena Jakarta sedang bertransformasi menjadi kota global yang semakin bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, industri kreatif, dan investasi.
Keringanan PBJT untuk perfilman nasional
Salah satu kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta adalah keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang ditandatangani Pramono Anung.Dengan insentif tersebut, pelaku industri perfilman diharapkan meningkatkan produksi film nasional dan memperbanyak kegiatan syuting di Jakarta. Kebijakan ini juga muncul setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno berdiskusi dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop.
Dalam keterangan resminya, Rano mengatakan pajak tontonan film nasional dikembalikan sebesar 50 persen mulai malam itu. Ia menambahkan kebijakan serupa pernah berlaku pada era gubernur sebelumnya, sempat terhenti karena regulasi, dan kini dihadirkan kembali.
Pemerintah daerah berharap insentif tersebut memperkuat industri kreatif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. Sebagian penerimaan pajak yang tetap masuk ke kas daerah juga akan digunakan kembali untuk membangun ekosistem perfilman, termasuk melalui infrastruktur dan program penguatan industri film nasional.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penguatan SDM IFG lewat Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI 2026, kami menyoroti fokus pada kepemimpinan kolaboratif dan human capital sebagai fondasi daya saing organisasi serta ketahanan ekonomi. Artikel itu juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor—pemerintah, BUMN, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk menjawab tantangan ekonomi yang makin kompleks dan berorientasi jangka panjang.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto