TAFS hentikan kerja sama pihak ketiga usai OJK temukan indikasi pelanggaran penagihan

TAFS hentikan kerja sama pihak ketiga usai OJK temukan indikasi pelanggaran penagihan
TAFS hentikan mitra penagihan

Pengawasan OJK atas dugaan kekerasan saat penarikan agunan kendaraan pembiayaan di Serang, Banten, berujung pada permintaan perbaikan tata kelola kepada PT Toyota Astra Financial Services. Regulator juga mewajibkan penyampaian rencana aksi dalam 7 hari kerja dan laporan implementasi paling lambat 30 hari kerja.

Sorotan

  • TAFS menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terindikasi melanggar ketentuan dalam penagihan dan penarikan agunan, pasca temuan OJK pada 22 Juni 2026.
  • OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan tata kelola penagihan dan pengawasan pihak ketiga dalam 7 hari kerja, serta menegaskan pengawasan intensif dan potensi sanksi administratif.
  • Kasus TAFS menegaskan tanggung jawab penuh perusahaan pembiayaan atas proses penagihan, meski menggunakan pihak ketiga, dan meningkatkan kewaspadaan hukum di sektor pembiayaan.

Temuan pengawasan dan langkah perbaikan TAFS

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK menyelesaikan pendalaman atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan TAFS. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pendalaman dilakukan terhadap data dan dokumen terkait, serta pembaruan informasi dan keterangan pengurus TAFS di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, yakni tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama dan standar operasional prosedur penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS. OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, termasuk penelaahan internal, langkah korektif, penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta penyampaian data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk pengawasan.

Dampak bagi tata kelola industri pembiayaan

OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Regulator mewajibkan perusahaan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam 7 hari kerja, yang paling sedikit memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.

OJK menegaskan akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut secara intensif. Jika dalam implementasinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangan.

Bagi sektor pembiayaan, kasus ini menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan. OJK juga mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis, sementara masyarakat diminta berhati-hati membeli objek jaminan fidusia tanpa dokumen kepemilikan kendaraan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pendalaman OJK atas dugaan kekerasan dalam penarikan agunan kendaraan yang melibatkan mitra pihak ketiga TAFS, regulator menyoroti indikasi pelanggaran Perjanjian Kerja Sama dan SOP penarikan agunan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta pemanggilan manajemen pada 22 Juni 2026. Ulasan itu juga mencatat adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa persetujuan tertulis dan tanpa penyerahan BPKB, yang memperkuat fokus OJK pada pengawasan tata kelola penagihan di sektor pembiayaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.