Parlemen Indonesia hadapi tantangan legitimasi dan kualitas representasi
Peringatan Hari Parlemen Sedunia pada 30 Juni kembali menyoroti peran parlemen sebagai penentu mutu demokrasi, termasuk di Indonesia. Pada 2026, tema IPU, "Bring Human Rights into Focus", mempertegas tuntutan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berpijak pada perlindungan hak asasi manusia dan kedekatan dengan warga.
Sorotan
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap parlemen Indonesia berisiko mengurangi penerimaan sosial atas produk legislasi dan kewibawaan kelembagaan.
- Tuntutan transparansi dan partisipasi publik meningkat di era digital, memperbesar tekanan terhadap proses pengambilan keputusan parlemen.
- Keberhasilan parlemen kini diukur dari kemampuan menjaga hubungan dengan masyarakat dan memastikan legislasi berorientasi pada kepentingan umum.
Dampak bagi kepercayaan publik dan tata kelola legislasi
Implikasinya bagi Indonesia adalah kebutuhan mempersempit jarak antara lembaga perwakilan dan masyarakat yang diwakilinya. Ketika ruang partisipasi menyempit, risiko yang muncul bukan hanya lemahnya penerimaan sosial terhadap undang-undang, tetapi juga terkikisnya kewibawaan parlemen di mata publik.Dalam konteks demokrasi modern, masyarakat dinilai tidak lagi hanya menilai hasil akhir keputusan parlemen. Warga juga ingin mengetahui bagaimana undang-undang disusun, siapa yang terlibat dalam pembahasannya, argumentasi yang digunakan, serta alasan suatu norma dipertahankan atau diubah.
Tekanan itu semakin besar di era digital, ketika tuntutan atas proses pengambilan keputusan yang terbuka dan partisipatif menjadi bagian dari ekspektasi publik. Dinamika tersebut sejalan dengan tantangan yang juga dihadapi banyak parlemen di berbagai negara demokrasi, mulai dari penurunan kepercayaan publik hingga meningkatnya polarisasi politik.
Karena itu, ukuran keberhasilan parlemen tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan undang-undang. Tolok ukurnya juga mencakup kemampuan menjaga hubungan yang hidup dengan warga negara, memastikan proses legislasi menghormati akal publik, dan menempatkan kepentingan umum sebagai orientasi utama kerja kelembagaan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang desakan percepatan revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2029, kami menyoroti bahwa DPR dan pemerintah didorong segera menyelaraskan aturan dengan rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dan penetapan prasyarat ambang batas parlemen. Kami juga menekankan risiko berkurangnya kepastian hukum jika pembahasan molor mendekati dimulainya tahapan Pemilu 2029 pada 2027, serta pentingnya pelibatan publik dan pembaruan norma untuk menjawab evaluasi pemilu serta perkembangan teknologi.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto