Ashutosh Sureka

Revisi UU Pemilu Indonesia tertahan saat putusan MK ubah ambang batas untuk Pemilu 2029

Revisi UU Pemilu Indonesia tertahan saat putusan MK ubah ambang batas untuk Pemilu 2029
Revisi UU Pemilu Tertahan

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Indonesia masih belum bergerak ketika tekanan terhadap DPR dan pemerintah meningkat menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2029 pada 2027. Dorongan percepatan itu menguat setelah serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi menuntut penyesuaian aturan, termasuk soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen.

Sorotan

  • Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen untuk Pemilu 2029, menjamin hak politik partai politik.
  • MK melalui Putusan 116/PUU-XXI/2023 menetapkan lima syarat penentuan ambang batas parlemen, termasuk penyelesaian legislasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
  • Revisi UU Pemilu mendesak diselesaikan sebelum 2027 agar aturan baru sejalan putusan MK dan memberi kepastian hukum peserta Pemilu 2029.

Desakan percepatan revisi dan ruang lingkup perubahan

Seperti diberitakan Kompas.com, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai revisi UU Pemilu perlu segera disahkan agar ketentuan baru selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan siap diterapkan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Titi menyebut ada tiga alasan utama yang mendorong percepatan pembahasan. Pertama, sejumlah pasal harus ditata ulang untuk menyesuaikan putusan MK. Kedua, evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan 2024 perlu ditindaklanjuti melalui penyelarasan norma baru dalam UU Pemilu. Ketiga, revisi diperlukan untuk merespons kebutuhan kontemporer, termasuk penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan dalam pemilu.

Dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026), Titi mengatakan landasan hukum untuk inovasi pemilu harus dimuat di dalam UU Pemilu agar penerapannya memiliki kepastian aturan.

Implikasi putusan MK bagi desain Pemilu 2029

Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Langkah itu dimaksudkan untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Selain itu, melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menetapkan lima prasyarat untuk penentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Syarat tersebut mencakup desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, mendukung penyederhanaan partai politik, penyelesaian perubahan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta pelibatan publik secara bermakna termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di DPR.

Rangkaian putusan ini meningkatkan urgensi pembahasan revisi UU Pemilu karena keterlambatan legislasi berisiko mengganggu kepastian hukum bagi penyelenggara, partai politik, dan pemilih. Dengan tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai pada 2027, ruang waktu bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang sesuai kini semakin menyempit.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang desakan revisi UU Pemilu No. 7/2017, kami mengulas kekhawatiran bahwa Pemilu 2029 berisiko menghadapi sengketa legalitas jika aturan tidak segera diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kami juga menyoroti bahwa banyak norma telah dibatalkan—termasuk total 22 putusan MK—sehingga DPR dan pemerintah didorong mempercepat revisi, sekaligus menindaklanjuti evaluasi Pemilu 2019 dan 2024 serta memberi landasan hukum bagi teknologi dan AI dalam pemilu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.