Kementerian HAM lanjutkan harmonisasi RUU HAM di tengah penolakan koalisi sipil
Pembahasan revisi Undang-Undang tentang HAM memasuki tahap harmonisasi setelah drafnya beredar hampir dua bulan. Proses ini berlangsung di tengah penolakan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyoroti partisipasi publik dan sejumlah kewenangan dalam rancangan tersebut.
Sorotan
- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan semua pihak telah menandatangani draf RUU HAM yang akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan pembahasan DPR.
- Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk YLBHI, Walhi, dan KontraS, menolak revisi UU HAM karena menyoroti kurangnya partisipasi publik dan isu substansi HAM dalam draf.
- Koalisi memperingatkan perluasan kewenangan Kementerian HAM dalam pemantauan dan pengawasan HAM berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Proses harmonisasi dan posisi pemerintah
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan tidak ada satu pasal pun dalam draf revisi Undang-Undang tentang HAM yang diprotes sejak naskah itu dirilis. Ia menyampaikan pernyataan itu di Kantor KemenHAM, Jakarta, Senin (29/6/2026), saat menanggapi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap RUU HAM.Pigai menyatakan penyusunan draf RUU HAM melibatkan sejumlah tokoh, antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, akademisi Rocky Gerung, aktivis HAM Haris Azhar, mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mantan Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas, mantan Penasihat Komnas HAM Makarim Wibisono, dan mantan Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah. Ia juga mengatakan 17 kementerian dan lembaga ikut dilibatkan, serta seluruhnya sudah menandatangani draf tersebut.
Menurut Pigai, draf RUU HAM kini sedang melalui tahap harmonisasi. Setelah proses itu selesai, Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum surat presiden dikirim ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Catatan koalisi sipil dan implikasi kelembagaan
Di sisi lain, Pigai menilai Lembaga Bantuan Hukum tidak tepat membahas RUU HAM karena menurutnya tidak membidangi isu HAM. Pernyataan itu muncul ketika pemerintah menghadapi kritik dari kelompok masyarakat sipil yang meminta partisipasi publik lebih bermakna dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang antara lain terdiri dari YLBHI, Walhi, KontraS, Solidaritas Perempuan, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Feminis Themis, dan perwakilan masyarakat adat menolak draf revisi UU HAM. Dalam konferensi pers virtual pada Kamis (25/6/2026), Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin mengatakan draf itu masih menyisakan persoalan mulai dari keterbatasan akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya.
Koalisi juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut isu HAM. Menurut Zainal, kondisi itu berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen, serta dapat melemahkan objektivitas dan independensi mekanisme pengawasan hak asasi manusia. Ia menambahkan pengaturan mengenai Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas masih jauh lebih terbatas dibandingkan dengan Komnas HAM.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang desakan revisi UU Pemilu No. 7/2017, kami membahas dorongan agar DPR dan pemerintah segera membawa pembahasan ke jalur formal dengan draf dan naskah akademik yang bisa diuji publik. Kami juga menyoroti rencana safari DPR ke partai non-parlemen dan ormas yang dinilai baru efektif jika dokumen resminya sudah siap, agar masukan menjadi lebih substantif dan akuntabel menjelang Pemilu 2029.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto