UU Pemilu dinilai perlu direvisi setelah 22 putusan MK mengubah kerangka aturan

UU Pemilu dinilai perlu direvisi setelah 22 putusan MK mengubah kerangka aturan
Revisi UU Pemilu Mendesak

Dorongan revisi Undang-Undang Pemilu menguat seiring bertambahnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bagian penting dari aturan pemilu. Tekanan itu mencakup kebutuhan harmonisasi oleh DPR dan Presiden agar desain hukum pemilu kembali operatif dan dapat dijalankan secara berkualitas.

Sorotan

  • Sebanyak 22 putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mendesak revisi UU tersebut.
  • Titi Anggraini menyebut pembahasan revisi UU Pemilu dapat difokuskan pada operasionalisasi karena kerangka hukum baru sudah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Revisi UU Pemilu diwajibkan melibatkan masyarakat dan partai non-parlemen serta menampung partisipasi luas seperti diingatkan Mahkamah Konstitusi.

Desakan harmonisasi aturan pemilu

Seperti dilaporkan Kompas.com, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendesak dilakukan setelah banyak gugatan terhadap beleid itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026), ia menyebut terdapat 22 putusan yang mengabulkan permohonan pengujian UU Pemilu.

Titi menilai banyaknya putusan tersebut membuat kebutuhan pembenahan tidak lagi bersifat teknis, melainkan menjadi kebutuhan konstitusional bagi DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Menurut dia, beban legislator sebenarnya tidak terlalu berat karena arsitektur hukum pemilu sudah dirumuskan oleh MK, sehingga pembahasan tinggal diarahkan pada implementasi yang lebih operatif.

Ia juga menyoroti sejumlah putusan penting, termasuk penghapusan presidential threshold serta perintah rekonstruksi parliamentary threshold 4% setelah Pemilu 2024 agar tidak membuang suara sah pemilih. Gambaran itu, menurutnya, menunjukkan anatomi UU Pemilu sudah berubah di banyak bagian dan perlu disusun ulang secara menyeluruh.

Implikasi bagi partai dan publik

Titi menekankan proses revisi tidak boleh berhenti pada perdebatan elite di ruang tertutup. Ia menyatakan penyusunan perubahan UU Pemilu wajib melibatkan masyarakat dan partai non-parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan aturan perubahan UU Pemilu. Dari sudut tata kelola pemilu, pelibatan yang lebih luas dinilai penting agar aturan baru tidak hanya adil bagi partai politik sebagai peserta pemilu, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan pemilih, penyelenggara, dan pemangku kepentingan pemilu lainnya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang safari politik Jokowi bersama PSI, kami membahas bagaimana kemunculannya memakai atribut PSI dibaca sebagai sinyal afiliasi politik yang makin terbuka menjelang Pemilu 2029. Kami juga mengulas respons awal sejumlah partai parlemen yang menilai manuver itu dapat memperkuat daya tarik PSI dan memengaruhi peta persaingan dalam perebutan basis pemilih nasional menuju 2029.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.