Asuransi Asei menilai penjaminan polis UU P2SK mendukung kepercayaan industri
Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperluas mandat Lembaga Penjamin Simpanan ke program penjaminan polis asuransi. PT Asuransi Asei Indonesia menilai langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik dan penetrasi asuransi, meski industri masih menghadapi tambahan biaya dan kebutuhan penyesuaian tata kelola.
Sorotan
- Pemerintah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2026 yang menetapkan LPS wajib menjamin polis asuransi, mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
- LPS diberi kewenangan memungut premi penjaminan, iuran berkala, dan iuran awal dari seluruh perusahaan asuransi dan asuransi syariah peserta program.
- Implementasi penjaminan polis berpotensi meningkatkan kepercayaan dan penetrasi asuransi, namun menambah beban biaya operasional dan risiko moral hazard, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Mandat baru LPS dan respons industri
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada 17 Juni 2026, termasuk mandat tambahan bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi. Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Dalimunthe, menyatakan implementasi program itu disambut positif karena dinilai dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat setelah sejumlah kasus gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir.Menurut Dody, keberadaan penjaminan polis juga dapat mendorong penetrasi asuransi karena masyarakat memiliki keyakinan lebih besar bahwa haknya terlindungi bila perusahaan menghadapi kesulitan keuangan. Ia menambahkan program ini juga berpotensi memperkuat disiplin pasar karena perusahaan dituntut menjaga kesehatan keuangan dan tata kelola dengan lebih baik.
Di dalam Pasal 6 UU P2SK, LPS diberi kewenangan menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala, serta iuran awal ketika perusahaan asuransi dan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta. Pasal 53 ayat 1 juga menetapkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Dampak biaya dan masa transisi industri
Dody mengatakan kebijakan tersebut juga membawa tantangan bagi pelaku usaha, terutama tambahan biaya operasional dari premi penjaminan dan iuran berkala kepada LPS. Bagi perusahaan dengan skala bisnis lebih kecil, beban tambahan itu dinilai dapat menekan profitabilitas.Ia juga mengingatkan potensi moral hazard, baik dari sisi perusahaan maupun pemegang polis, bila skema penjaminan tidak dirancang secara hati-hati. Karena itu, desain program dinilai perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi, sekaligus mendorong penyesuaian sistem, pelaporan, dan tata kelola agar sejalan dengan ketentuan LPS.
Terkait tarif penjaminan, Dody menilai besaran awal sebaiknya relatif rendah dengan tetap mempertimbangkan kajian aktuaria dan kecukupan dana penjaminan. Ia berharap tarif diterapkan secara prudent, proporsional, dan berbasis risiko, sehingga perusahaan dengan profil risiko lebih tinggi membayar premi lebih besar, serta diberlakukan bertahap agar tidak menimbulkan guncangan pada industri.
UU P2SK juga menyebut program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan asuransi syariah memenuhi kewajiban akibat kesulitan keuangan. Dalam ketentuan itu, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tingginya rasio klaim asuransi kredit hingga April 2026, kami menyoroti bahwa nilai klaim hampir setara dengan premi yang dikumpulkan sehingga profitabilitas masih tertekan. Kami juga mencatat penekanan OJK agar pelaku industri memperketat underwriting dan manajemen risiko untuk menjaga keberlanjutan bisnis di tengah potensi penurunan kualitas kredit.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto