Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 memicu penyesuaian di kalangan pelaku usaha, terutama terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Peradi SAI menilai perubahan itu bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan momentum untuk membangun kepastian interpretasi hukum antara perusahaan dan aparat penegak hukum.
Sorotan
- KUHP baru memperluas pengaturan tindak pidana korporasi, sehingga korporasi kini lebih tegas diakui sebagai subjek hukum pidana sesuai Pasal 45 ayat (1).
- Peradi SAI menilai diskusi antara pelaku usaha dan aparat hukum penting untuk memperjelas praktik penerapan KUHP baru pada semester awal pelaksanaan.
- Perluasan pertanggungjawaban pidana mencakup beneficial owner dan mendorong tata kelola, kepatuhan, serta akuntabilitas internal perusahaan di Indonesia.
Perubahan aturan dan kekhawatiran pelaku usaha
Seperti dilaporkan Kompas.com, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, Peradi SAI, menyatakan penerapan KUHP baru tidak perlu dipandang sebagai risiko langsung bagi korporasi. Sekretaris Umum Peradi SAI Patra M Zen mengatakan dunia usaha justru memerlukan kesepahaman dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan aturan baru berjalan lebih pasti.Menurut Patra, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah perluasan pengaturan tindak pidana korporasi. Ia menjelaskan bahwa sebelum aturan yang kini berlaku, pertanggungjawaban pidana korporasi lebih banyak dikenal pada tindak pidana khusus seperti lingkungan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto mengatakan banyak pertanyaan dari pelaku usaha muncul setelah pemberitaan mengenai potensi pemidanaan terhadap korporasi. Karena itu, forum diskusi dengan perspektif polisi, jaksa, dan hakim dinilai penting untuk memberi gambaran praktik penerapan aturan yang masih berjalan dalam semester awal pelaksanaannya.
Dampak bagi tata kelola korporasi
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi yang memungkinkan penegak hukum menelusuri pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, termasuk beneficial owner. Harry menyatakan langkah itu perlu dipahami bersama agar ekspektasi dunia usaha terhadap kepastian hukum menjadi lebih jelas dan kegiatan usaha tetap berjalan dengan tenang.KUHP baru secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP, yang menyebut korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi.
Bagi sektor usaha, perubahan ini memperkuat tuntutan terhadap tata kelola, kepatuhan, dan pengawasan internal perusahaan. Alih-alih sekadar menambah risiko hukum, perluasan aturan tersebut berpotensi mendorong perusahaan lebih tertib dalam pengambilan keputusan dan akuntabilitas pengendali usaha.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang korupsi dan tekanan struktural terhadap tata kelola publik di Indonesia, kami menyoroti memburuknya persepsi korupsi pada 2025 serta kondisi integritas nasional yang masih rentan meski penindakan terus berjalan. Temuan itu menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan kredibilitas institusi dapat meningkatkan risiko bagi pelaku usaha dan stabilitas kebijakan, sehingga penguatan kepatuhan dan reformasi kelembagaan tetap menjadi agenda penting.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto