Revisi UU Pemilu dinilai mendesak untuk mengurangi risiko legalitas Pemilu 2029 di Indonesia

Revisi UU Pemilu dinilai mendesak untuk mengurangi risiko legalitas Pemilu 2029 di Indonesia
Revisi UU Pemilu Mendesak

Dorongan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menguat di tengah kekhawatiran bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 dapat menghadapi sengketa legalitas bila aturan yang berlaku tidak segera diselaraskan. Isu itu juga mencakup kebutuhan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, evaluasi pemilu serentak sebelumnya, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi pemilu.

Sorotan

  • DPR dan pemerintah didesak segera merevisi UU No. 7/2017 untuk mengurangi risiko legalitas Pemilu 2029 berdasarkan desakan Netgrit pada 28/6/2026.
  • Terdapat 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan sejumlah norma UU Pemilu dan harus segera diselaraskan legislator melalui revisi.
  • Revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk menyesuaikan hasil evaluasi Pemilu Serentak 2019 dan 2024 serta mengatur penggunaan teknologi dan AI dalam pemilu.

Desakan revisi dan dasar hukumnya

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mendesak DPR dan pemerintah agar segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026), ia memperingatkan bahwa tanpa revisi, pemilu mendatang berpotensi menghadapi persoalan legalitas, terutama jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hadar mengatakan persoalan hukum yang dibiarkan dapat memicu pengulangan proses pemilu pada area yang disengketakan. Menurutnya, jika sengketa semacam itu meluas, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan menjadi risiko serius bagi situasi nasional.

Implikasi bagi tata kelola pemilu

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjabarkan tiga alasan utama mengapa RUU Pemilu perlu segera dibahas. Pertama, terdapat 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan norma dalam UU Pemilu dan perlu diselaraskan oleh pembentuk undang-undang.

Kedua, revisi dibutuhkan untuk menindaklanjuti evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan 2024 agar sejalan dengan norma baru dalam regulasi pemilu. Ketiga, perubahan aturan dinilai perlu untuk merespons kebutuhan kontemporer, termasuk penggunaan teknologi dan AI dalam pemilu, sehingga inovasi yang berkembang memiliki landasan hukum yang jelas.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang desakan revisi UU Pemilu No. 7/2017, kami menyoroti bahwa banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi—termasuk total 22 putusan—telah mengubah norma penting sehingga harmonisasi aturan oleh DPR dan pemerintah menjadi kebutuhan konstitusional. Kami juga mencatat pandangan Titi Anggraini bahwa pembahasan revisi dapat difokuskan pada operasionalisasi serta harus melibatkan partisipasi publik dan partai non-parlemen agar aturan baru lebih legitim dan dapat dijalankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.