DPR RI mulai bahas RUU daerah kepulauan bersama pemerintah dan DPD
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan memasuki tahap lanjutan setelah rancangan itu disahkan untuk dibahas lebih lanjut di DPR RI. Proses ini melibatkan DPD RI dan sejumlah kementerian yang ditugaskan Presiden untuk mewakili pemerintah dalam penyusunan beleid tersebut.
Sorotan
- DPR RI mulai membahas RUU Daerah Kepulauan bersama DPD RI dan pemerintah pada 25 Juni 2026 di Jakarta setelah pengesahan 12 Maret 2026.
- Presiden mengirimkan Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2026 pada 12 Januari 2026, menugaskan delapan kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, untuk pembahasan RUU.
- Lima agenda disepakati, termasuk penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari DPD ke DPR, menandai fase penyelarasan substansi kebijakan maritim lintas lembaga.
Agenda awal dan dasar pembahasan
Seperti diberitakan Kompas.com, Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang itu bersama DPD RI dan pemerintah pada Kamis, 25 Juni 2026, di Jakarta.Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Barends menyatakan pembentukan RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Dalam rapat kerja gabungan, ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah mengirimkan Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 untuk pembahasan rancangan itu.
Surat tersebut menugaskan sejumlah kementerian untuk mewakili pemerintah, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Kementerian yang ditugaskan meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum.
Keterlibatan kementerian dan langkah berikutnya
Pada rapat perdana itu, Pansus DPR RI dan DPD RI menyepakati lima agenda pembahasan. Agenda tersebut mencakup penjelasan DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan, pandangan fraksi-fraksi DPR RI, pandangan pemerintah, pengesahan jadwal pembahasan, serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari DPD RI kepada Pansus DPR RI.Rapat kerja gabungan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, serta tim kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI yang dipimpin Andi Sofyan Hasdam.
Pembahasan lintas lembaga ini menunjukkan RUU Daerah Kepulauan mulai bergerak ke tahap penyelarasan substansi antara DPR, DPD, dan pemerintah. Bagi sektor tata kelola pemerintahan dan kebijakan maritim, proses ini menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih khusus untuk wilayah kepulauan di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang wacana ambang batas parlemen berjenjang, sejumlah partai besar mengusulkan kenaikan threshold dari DPR RI hingga DPRD dengan alasan mengurangi fragmentasi dan memperkuat stabilitas pemerintahan. Artikel itu juga menyoroti rencana DPR melakukan safari politik untuk menyerap masukan, dengan isu-isu seperti ambang batas parlemen, presidential threshold, pembagian dapil, dan alokasi kursi yang dapat memengaruhi peta kompetisi serta representasi pemilu mendatang.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto