Kejagung catat efisiensi anggaran Rp 66,5 miliar dari mekanisme baru KUHP-KUHAP

Kejagung catat efisiensi anggaran Rp 66,5 miliar dari mekanisme baru KUHP-KUHAP
Efisiensi anggaran Rp 66 M

Evaluasi awal penerapan KUHP dan KUHAP baru menunjukkan perubahan prosedur penanganan perkara mulai memengaruhi biaya proses hukum dan pemasyarakatan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan Agung menyebut penghematan negara mencapai Rp 66,5 miliar dari penggunaan sejumlah skema penyelesaian alternatif.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung membukukan efisiensi anggaran Rp 66,5 miliar dari sembilan mekanisme baru KUHP-KUHAP hingga Mei 2026, terutama dari pengurangan biaya perkara dan narapidana.
  • Dari 620 perkara Januari–Mei 2026, tujuh dari sembilan mekanisme baru sudah diterapkan, menandai adopsi awal reformasi regulasi pidana dalam praktik.
  • Tiga kendala utama implementasi reformasi yaitu belum lengkapnya regulasi teknis, keterbatasan anggaran, dan kesiapan sumber daya manusia menghambat perluasan efisiensi fiskal.

Evaluasi mekanisme baru hingga Mei 2026

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeklaim efisiensi itu berasal dari sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP yang dirancang untuk mengurangi kebutuhan persidangan panjang serta menekan jumlah pelaku yang harus menjalani pidana penjara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana mengatakan penghematan dihitung dari berkurangnya biaya penanganan perkara di pengadilan dan biaya yang selama ini ditanggung negara untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, termasuk makan, minum, listrik, dan kebutuhan operasional lain. Ia menyampaikan hal itu di Universitas Al Azhar, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kejaksaan juga sedang melakukan refleksi satu semester pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta kementerian dan lembaga terkait. Fokus peninjauan diarahkan pada sembilan mekanisme baru, termasuk restorative justice, deferred prosecution agreement, plea bargaining, dan pidana kerja sosial.

Dampak implementasi dan hambatan pelaksanaan

Dari 620 perkara yang ditangani pada Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan mencatat tujuh dari sembilan mekanisme baru sudah diterapkan dalam praktik. Data itu menunjukkan perubahan regulasi mulai dipakai dalam penanganan perkara, meski belum berjalan penuh di seluruh jalur yang dirancang.

Namun, Kejaksaan masih mencatat tiga kendala utama dalam implementasi, yaitu belum lengkapnya aturan teknis dan aturan turunan, keterbatasan anggaran, serta kesiapan sumber daya manusia. Menurut Asep, belum tersedianya petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan peraturan pemerintah membuat jajaran kejaksaan di daerah masih berhati-hati dalam menerapkan skema baru tersebut.

Selain itu, beberapa program belum memperoleh alokasi khusus dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, sehingga pelaksanaannya masih menghadapi hambatan pembiayaan. Kondisi ini menunjukkan potensi efisiensi fiskal dari reformasi prosedur pidana mulai terlihat, tetapi perlu dukungan regulasi lanjutan dan kesiapan operasional agar penerapannya lebih luas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penutupan sekitar 240 BUMN yang terus merugi, pemerintah menekankan bahwa penataan portofolio perusahaan negara dilakukan untuk mengurangi beban fiskal dan pemborosan anggaran. Langkah itu dikaitkan dengan efisiensi biaya operasional dan restrukturisasi agar sumber daya negara lebih fokus pada entitas yang sehat atau strategis.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.