Usulan ambang pencalonan presiden baru picu risiko pembatasan kontestasi Pemilu 2029
Wacana perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 kembali memicu perdebatan tentang arah reformasi sistem pemilu di Indonesia. Usulan dukungan minimal tiga partai politik pemilik kursi DPR dinilai berpotensi membatasi jumlah kandidat, meski Mahkamah Konstitusi sebelumnya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Sorotan
- Usulan syarat pencalonan presiden Pemilu 2029 mewajibkan dukungan minimal tiga partai pemilik kursi DPR, memicu risiko terbatasnya jumlah kandidat.
- Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas pencalonan presiden berdasarkan kursi DPR atau persentase suara sah nasional sejak 2 Januari 2025.
- Syarat baru dinilai dapat menghambat partai politik non-parlemen mencalonkan kandidat, mempersempit persaingan, dan mengurangi keragaman pilihan bagi pemilih.
Usulan syarat baru dan benturan dengan putusan MK
Seperti ditulis Benny K Harman dalam harian Kompas pada 22 Juni 2026, berembus wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 hanya dapat diajukan jika didukung sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR. Gagasan itu ditempatkan sebagai syarat baru pencalonan, di tengah perubahan aturan yang sebelumnya sudah diputus Mahkamah Konstitusi.Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada 2 Januari 2025, menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dalam panduannya, MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pengusulan itu tidak didasarkan pada persentase kursi DPR maupun perolehan suara sah nasional.
MK juga membuka ruang penggabungan partai politik peserta pemilu, sepanjang tidak menciptakan dominasi yang membatasi pasangan calon dan pilihan pemilih. Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya, sementara perubahan lanjutan atas UU 7/2017 diminta melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Dampak bagi persaingan politik dan representasi
Syarat dukungan minimal tiga partai pemilik kursi DPR dinilai membangun hambatan baru bagi partai politik peserta Pemilu 2029, terutama bagi partai yang tidak memiliki representasi parlementer atau memiliki basis dukungan terbatas. Dalam praktiknya, ketentuan itu dapat mempersempit akses pencalonan dan mengurangi peluang munculnya pasangan calon baru yang merepresentasikan keragaman politik Indonesia.Dalam naskah tersebut, istilah yang dipersoalkan bukan sekadar presidential threshold, melainkan presidential nomination threshold, sebagaimana pernah dijelaskan Titi Anggraini. Karena ambang pencalonan itu sudah dihapus MK, penerapan syarat baru dipandang sebagai langkah yang menarik kembali desain demokrasi elektoral ke pola yang lebih tertutup.
Perdebatan ini juga mencerminkan risiko benturan antara agenda reformasi pemilu dan kepentingan kekuatan status quo di parlemen. Jika syarat baru tetap didorong, implikasinya tidak hanya menyangkut tata cara pencalonan, tetapi juga struktur persaingan politik, ruang masuk bagi kandidat alternatif, dan kualitas pilihan pemilih pada Pemilu 2029.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi terkait penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan, para ahli menekankan bahwa isu utamanya adalah pembenahan tata kelola, ketepatan sasaran penerima, dan perlindungan alokasi pendidikan lain. Mereka menilai penganggaran MBG tetap bisa konstitusional selama mandatory spending 20% pendidikan terpenuhi, disertai pengawasan untuk mencegah rente dan korupsi serta prioritas bagi kelompok siswa miskin dan rentan.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto