Partai besar dorong ambang batas parlemen berjenjang untuk penyederhanaan sistem politik

Partai besar dorong ambang batas parlemen berjenjang untuk penyederhanaan sistem politik
Ambang batas parlemen naik

Wacana ambang batas parlemen berjenjang kembali menguat seiring usulan partai-partai besar untuk menaikkan syarat masuk dari tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut peluang partai baru, tetapi juga arah desain sistem kepartaian dan stabilitas pemerintahan ke depan.

Sorotan

  • DPP PDI-P mengusulkan ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
  • Partai NasDem mengusulkan ambang batas 7 persen, sementara Golkar menganggap kisaran 6 persen hingga 4 persen paling ideal untuk threshold berjenjang.
  • Peningkatan ambang batas diusulkan untuk mengurangi disproporsionalitas dan fragmentasi partai, meskipun berisiko menurunkan representasi minoritas di parlemen.

Usulan angka dan alasan kelembagaan

Seperti ditulis Kompas Indeks News Indonesia, DPP PDI-P mengusulkan ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen, sedangkan Golkar memandang kisaran 6 persen hingga 4 persen sebagai titik yang ideal.

Gagasan ini muncul di tengah kritik publik bahwa kenaikan ambang batas dapat menjadi cara elite politik membatasi ruang bagi partai baru. Namun, usulan tersebut juga diposisikan sebagai upaya menutup celah dalam sistem yang selama ini hanya menerapkan parliamentary threshold di DPR RI, sementara DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak mengenal batas serupa.

Dalam sejarahnya, ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, lalu naik menjadi 3,5 persen pada 2014, dan mencapai 4 persen sejak 2019 hingga 2024. Kondisi itu memunculkan apa yang oleh banyak pengamat disebut sebagai disproporsionalitas berjenjang, ketika partai yang gagal lolos ke parlemen nasional tetap dapat menempatkan kadernya di parlemen daerah.

Dampak bagi kompetisi dan stabilitas politik

Dalam perspektif sosiologi politik, ukuran kekuatan demokrasi tidak semata ditentukan oleh banyaknya partai yang lolos ke parlemen, melainkan oleh seberapa kuat partai berakar di masyarakat, memiliki organisasi yang matang, dan menjalankan fungsi agregasi kepentingan secara konsisten. Kerangka ini sejalan dengan pandangan tentang pelembagaan partai yang menilai sistem kepartaian lemah justru dapat menghambat konsolidasi demokrasi.

Fragmentasi partai yang terlalu tinggi juga dinilai berisiko melahirkan parlemen yang sulit membangun konsensus dan pemerintahan yang tidak stabil. Di sisi lain, desain ambang batas yang terlalu tinggi tetap membawa risiko berkurangnya representasi kelompok minoritas, sehingga perdebatan mengenai angka ideal tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan terbuka atau tertutup bagi partai baru saja.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang agenda penjaringan masukan revisi UU Pemilu, DPR merencanakan safari politik ke partai-partai non-parlemen sebelum reses akhir Juli 2026 untuk menyerap pandangan mereka. Sejumlah isu yang akan dibahas mencakup ambang batas parlemen, presidential threshold, pembagian dapil, dan alokasi kursi—semuanya berpotensi mengubah peta kompetisi serta representasi dalam pemilu mendatang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.