Kemenkeu kaji tuntutan penghapusan pajak JHT demi jaga keadilan fiskal
Pemerintah menyiapkan penelaahan atas aturan pajak pencairan Jaminan Hari Tua setelah muncul tuntutan dari serikat pekerja untuk menghapus pungutan tersebut. Kajian itu mencakup perbandingan dengan praktik global serta pemeriksaan profil penerima manfaat agar insentif tidak lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi.
Sorotan
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada keputusan resmi terkait usulan penghapusan pajak JHT dan pemerintah masih menelaah regulasi serta praktik global.
- Kementerian Keuangan berfokus pada evaluasi keadilan fiskal dan perlakuan setara bagi seluruh pihak sebelum memberikan insentif atau mengubah kebijakan pajak JHT.
- Pemerintah akan meneliti data pencairan saldo JHT di atas Rp50 juta untuk memastikan kebijakan pajak tidak menguntungkan kelompok kaya dan tetap tepat sasaran.
Kajian aturan dan sasaran insentif
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi terkait usulan penghapusan pajak JHT, tetapi pemerintah tetap akan menelaah regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan kajian itu juga mencakup pembandingan dengan praktik terbaik di tingkat dunia untuk menentukan apakah insentif layak diberikan atau tidak.Purbaya menyampaikan keputusan perubahan kebijakan tidak diambil secara otomatis karena pemerintah perlu menjaga asas keadilan. Menurut dia, semua pihak pada prinsipnya harus diperlakukan setara dalam sistem perpajakan, sehingga evaluasi atas pengecualian atau pengurangan pajak perlu dilakukan secara hati-hati.
Dampak bagi wajib pajak dan arah kebijakan
Kementerian Keuangan berkomitmen memeriksa data wajib pajak yang mencairkan saldo JHT di atas Rp50 juta. Langkah ini dilakukan untuk melihat siapa saja yang selama ini menanggung pajak pada level tersebut dan memastikan kebijakan baru tidak salah sasaran.Ia menegaskan pemerintah ingin menghindari skema yang justru lebih menguntungkan kelompok kaya. Hasil investigasi atas distribusi penerima manfaat itu akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ketentuan pajak pencairan JHT tetap dipertahankan atau diubah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang paket stimulus ekonomi semester II 2026 senilai Rp 26,34 triliun, kami mengulas penekanan DPR agar data penerima bantuan dan insentif dimutakhirkan serta realisasi penyaluran dibuka secara transparan. Artikel itu menyoroti bahwa efektivitas bantuan pangan, subsidi, diskon transportasi, hingga insentif perpajakan sangat ditentukan oleh akurasi data, koordinasi antar-kementerian, dan pencegahan tumpang tindih program.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto