Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Google diuntungkan dalam perkara korupsi Chromebook
Putusan perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menambah dimensi korporasi dalam kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan tujuan menguntungkan korporasi terpenuhi dan menilai Google menjadi pihak yang diuntungkan melalui kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut.
Sorotan
- Majelis Hakim Tipikor Jakarta memutuskan Google diuntungkan secara objektif dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim pada 30 Juni 2026.
- Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ancaman tambahan kurungan 190 hari jika tidak dibayar.
- Pertimbangan hakim mengenai manfaat bagi korporasi besar seperti Google berpotensi memperketat pengawasan belanja digital pemerintah dan penegakan hukum sektor teknologi Indonesia.
Pertimbangan hakim dalam perkara Chromebook
Seperti dilaporkan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Google menjadi korporasi yang diuntungkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Dalam pembacaan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026, hakim menyebut unsur tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam dakwaan subsider telah terpenuhi dan sasaran korporasi itu adalah Google.Hakim menilai kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Menurut majelis, korelasi waktu antara investasi Google dan tahapan kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis dengan pengadaan barang di Kemendikbudristek.
Majelis juga menyatakan bantahan dari saksi mantan eksekutif Google mengenai tidak adanya hubungan personal dengan Nadiem tidak menggugurkan unsur tersebut. Hakim menegaskan tujuan menguntungkan diukur dari niat batin terdakwa sebagai pelaku, bukan dari pengakuan atau penyangkalan pihak yang menjadi penerima manfaat.
Dampak putusan bagi terdakwa dan tata kelola pengadaan
Salah satu dasar pertimbangan itu adalah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.Selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Pertimbangan yang menyoroti manfaat bagi korporasi besar dalam pengadaan teknologi pendidikan berpotensi menjadi rujukan penting bagi pengawasan belanja digital pemerintah. Bagi sektor teknologi dan pengadaan publik di Indonesia, putusan ini menekankan bahwa hubungan antara kebijakan, manfaat komersial, dan investasi korporasi dapat menjadi bagian utama dalam penilaian perkara korupsi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengesahan audit BPKP dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook, kami mengulas putusan majelis hakim yang menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga menyoroti penolakan hakim terhadap dalil pembelaan yang meragukan metodologi audit, serta penegasan bahwa kerugian dinilai aktual karena dana publik sudah dibelanjakan dalam program pengadaan bernilai sekitar Rp6 triliun.
Berita Google Terbaru
- Forex
- Crypto