Google nilai revisi RUU hak cipta berpotensi batasi distribusi konten berita digital di Indonesia

Google nilai revisi RUU hak cipta berpotensi batasi distribusi konten berita digital di Indonesia
Google soal UU Hak Cipta

Perdebatan revisi aturan hak cipta di Indonesia meluas ke dampaknya terhadap distribusi berita digital dan kemitraan platform-penerbit. Google menyatakan rancangan perubahan UU Hak Cipta berisiko membatasi penayangan tautan dan cuplikan konten, serta dapat memengaruhi model kerja sama komersial yang sudah berjalan.

Sorotan

  • Google menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta berpotensi membatasi distribusi dan kemitraan komersial konten berita digital di Indonesia.
  • Google memperingatkan aturan terlalu luas dapat mengikis kepercayaan konsumen, membatasi akses informasi, dan menghambat ekosistem internet terbuka.
  • Google menyatakan mandat yang kaku bisa merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan menghambat investasi untuk masa depan digital Indonesia.

Dampak usulan aturan pada platform dan penerbit

Seperti dilaporkan Kompas.com, Google dalam keterangan resminya menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berpotensi mengganggu distribusi konten digital dengan membatasi platform menampilkan tautan bermanfaat dan cuplikan konten, termasuk berita. Perusahaan juga menilai perubahan dalam RUU tersebut dapat membatasi penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial secara independen.

Menurut Google, kondisi itu berisiko mendorong industri semakin bergantung pada lembaga pemerintah pusat dan mengabaikan perjanjian komersial yang sudah ada. Google menyebut lebih dari 30 penerbit telah bekerja sama dengannya, termasuk melalui program Berita Pilihan atau News Showcase.

Perusahaan itu menambahkan bahwa perubahan yang terlalu luas dapat mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet terbuka, dan membatasi akses publik terhadap informasi penting. Google juga menyatakan tetap menghormati hak penerbit dan produsen konten untuk mengelola karya mereka.

Implikasi bagi ekosistem digital dan investasi

Google mengatakan situs web memiliki kendali penuh atas ada atau tidaknya konten mereka di Google Search. Perusahaan itu juga menyebut telah meluncurkan kendali baru agar pemilik situs dapat menentukan apakah situs mereka ingin digunakan untuk memperkuat respons dalam fitur AI generatif di Google Search.

Google menyatakan pendekatan itu melanjutkan penggunaan alat seperti kendali Snippet dan Google-Extended, sementara di YouTube tersedia Content ID untuk membantu pemegang hak cipta mengelola kekayaan intelektual mereka. Selain itu, Google mengatakan tetap menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendukung ekosistem industri yang berkelanjutan.

Menurut Google, keseimbangan antara ekosistem internet, kecerdasan buatan, dan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi tetap memungkinkan dicapai. Perusahaan itu menilai mandat yang kaku dan terlalu luas justru dapat merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, melemahkan daya saing Indonesia secara global, dan pada akhirnya menghambat investasi bagi masa depan digital Indonesia.

Google menyatakan masih melihat jalan keluar yang lebih baik, namun hal itu memerlukan keterlibatan serta dialog yang lebih mendalam. Perusahaan menegaskan kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern menjadi kunci agar ekosistem digital Indonesia terus berkembang.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang inisiatif GovTech berbasis AI, pemerintah mempercepat integrasi data lintas kementerian/lembaga untuk memperbaiki penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Program ini diklaim dapat menekan korupsi, meningkatkan efisiensi belanja, dan bahkan mendorong kenaikan tax ratio, dengan target perluasan digitalisasi bansos ke ratusan daerah pada 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.