Nadiem Makarim hadapi kewajiban pembayaran Rp 809,5 miliar usai putusan kasus Chromebook
Putusan pengadilan korupsi terhadap Nadiem Makarim memicu perhatian pada kemampuan mantan menteri itu memenuhi uang pengganti yang nilainya melampaui ratusan miliar rupiah. Data LHKPN terakhir yang disampaikan saat ia masih menjabat menunjukkan total kekayaan bersihnya berada di bawah nilai kewajiban pengganti yang dijatuhkan majelis hakim.
Sorotan
- Nadiem Makarim divonis membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Laporan LHKPN terakhir per 22 Februari 2025 mencatat total kekayaan Nadiem sebesar Rp 600.641.456.655, dengan aset terbesar berupa surat berharga Rp 926.095.804.402.
- Kewajiban pembayaran Rp 809,5 miliar melebihi nilai total kekayaan bersih Nadiem dalam LHKPN, menciptakan tekanan finansial signifikan.
Rincian kekayaan dan putusan pengadilan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, laporan harta terakhir Nadiem disampaikan pada 22 Februari 2025 ketika ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam laporan itu, total harta kekayaannya tercatat Rp 600.641.456.655, atau sekitar Rp 600,6 miliar.
Aset terbesar Nadiem berasal dari surat berharga senilai Rp 926.095.804.402. Ia juga melaporkan tanah dan bangunan senilai Rp 57.793.854.385 yang tersebar di Jakarta Selatan, Kota Rote Ndao, dan Kota Gianyar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.247.400.000, termasuk Toyota Alphard 2,5 Hybrid dan Toyota Innova Zenix 2.0.
Selain itu, kas dan setara kas tercatat Rp 77.083.385.547, dengan harta lainnya Rp 2.900.000.000. Di sisi lain, Nadiem juga memiliki utang senilai Rp 466.231.300.679, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp 600.641.456.655.
Dampak finansial dari vonis
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa, 30 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Perbandingan antara kewajiban uang pengganti Rp 809,5 miliar dan total kekayaan yang tercantum dalam LHKPN menunjukkan tekanan finansial yang besar dari putusan tersebut. Selisih itu menandakan kewajiban pembayaran melebihi total harta yang dilaporkan, bahkan sebelum memperhitungkan likuiditas dan struktur aset yang dimiliki.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang rencana banding Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kami membahas kelanjutan upaya hukum setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan. Kami juga menyoroti keberatan Nadiem terhadap kewajiban uang pengganti sekitar Rp 809 miliar yang ia nilai mustahil dipenuhi jika merujuk pada laporan harta terakhirnya, serta dampak perkara ini terhadap kepercayaan publik dan ruang gerak profesional di pemerintahan.
Berita Lynex Terbaru
- Forex
- Crypto