BPJS Ketenagakerjaan JHT dikenai pajak final 5 persen, serikat buruh minta peninjauan ulang
Perdebatan mengenai pemajakan pencairan Jaminan Hari Tua kembali menguat di Indonesia setelah serikat buruh menilai pungutan atas saldo tertentu membebani pekerja. Isu ini mencuat di tengah pandangan bahwa JHT merupakan tabungan dari iuran upah yang disiapkan untuk pensiun, pemutusan hubungan kerja, atau kondisi khusus lainnya.
Sorotan
- Pemerintah menerapkan pajak final 5 persen atas pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta sesuai PP No. 68/2009.
- Serikat buruh menolak kebijakan tersebut dan menilai pajak JHT memberatkan pekerja, terutama saat dana dibutuhkan pascaphk atau pensiun.
- Fasilitas pembebasan pajak hanya berlaku untuk pencairan dalam dua tahun setelah pensiun; setelah itu, insentif tidak diberikan.
Dasar aturan dan keberatan serikat buruh
Seperti dilaporkan Kompas.com, sejumlah serikat buruh menolak pengenaan pajak hingga 5 persen atas pencairan JHT dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Arnod Sihite, mengatakan JHT adalah tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah sehingga tidak adil bila tetap dikenai pajak saat dicairkan.Menurut kelompok buruh, pekerja telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak dan iuran selama masa kerja. Karena itu, tambahan beban saat dana JHT dicairkan dinilai bertentangan dengan rasa keadilan, terutama ketika dana tersebut dipakai sebagai penopang setelah pensiun atau saat terkena PHK.
Skema tarif dan implikasi bagi pekerja
Pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dalam aturan itu, pencairan JHT sekaligus hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan bagian saldo di atas Rp 50 juta dikenai PPh Final 5 persen sesuai ketentuan perpajakan.Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Triono, menjelaskan tarif tersebut berlaku untuk pencairan dalam dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun dan diposisikan sebagai fasilitas dari pemerintah. Jika pencairan dilakukan setelah melewati dua tahun sejak pensiun, fasilitas itu tidak lagi berlaku, sehingga polemik kini berpusat pada apakah kerangka insentif tersebut sudah cukup menjawab tuntutan keadilan dari kalangan pekerja.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang skema pajak pencairan JHT, kami mengulas bahwa mayoritas klaim pada Januari–Mei 2026 berada di bawah ambang Rp50 juta sehingga dikenai PPh final 0 persen. Kami juga menyoroti bahwa saldo di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5 persen dengan ketentuan pencairan diselesaikan maksimal dua tahun sejak pencairan pertama saat pensiun, sekaligus menjelaskan perbedaan perlakuan untuk penarikan JHT ketika peserta masih aktif bekerja.
- Forex
- Crypto