SMPN 34 Bekasi menyatakan program MBG tidak menekan pendapatan guru dalam sidang MK
Uji materi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi menyoroti apakah pembiayaan program Makan Bergizi Gratis berdampak pada operasional sekolah. Dalam persidangan di Jakarta pada Rabu, kepala SMPN 34 Bekasi menyampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut di sekolahnya tidak mengurangi gaji, tunjangan, maupun kegiatan belajar-mengajar.
Sorotan
- Kepala SMPN 34 Bekasi Arief Purnama menyatakan program MBG tidak menekan pendapatan guru, dengan seluruh tenaga pengajar menerima gaji dan tunjangan penuh dan tepat waktu.
- Arief menegaskan program MBG tidak mengubah jam pelajaran, kurikulum, atau jadwal guru, serta memberi manfaat pada siswa seperti meningkatnya fokus dan keaktifan pascamakan siang bersama.
- Gugatan MK terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 mempertanyakan frasa pendanaan operasional pendidikan yang dinilai terlalu luas dan berpotensi memperbesar kewenangan anggaran di luar kebutuhan sekolah atau peserta didik.
Kesaksian sekolah dalam sengketa anggaran pendidikan
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala SMP Negeri 34 Bekasi Arief Purnama menyampaikan kesaksian itu saat menjadi saksi yang dihadirkan Presiden atau pemerintah dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Ia menyatakan pelaksanaan program MBG di sekolahnya tidak mengurangi penghasilan guru berdasarkan pengamatan dan pengalamannya sebagai kepala sekolah.Menurut Arief, seluruh guru berstatus pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tetap menerima gaji serta tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan. Ia juga mengatakan enam guru honorer dan tenaga pekerja harian lepas di sekolahnya tetap menerima hak mereka tanpa pemotongan maupun penundaan pembayaran.
Arief juga mengeklaim program MBG tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SMPN 34 Bekasi. Ia menyebut jumlah jam pelajaran, susunan kurikulum, dan jadwal mengajar guru di sekolahnya tidak mengalami perubahan sejak program itu berjalan.
Dampak bagi siswa dan pokok gugatan APBN 2026
Dalam keterangannya, Arief menilai kehadiran program MBG memberi manfaat langsung bagi siswa di sekolahnya. Ia menyebut siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari berkurang.Perkara yang diperiksa MK pada intinya mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Pasal itu menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, sementara penjelasan pasal tersebut secara eksplisit memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Para pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 mengandung ketidakjelasan serius karena frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai tidak memiliki batasan yang tegas. Menurut mereka, ketentuan itu dapat diperluas untuk menampung berbagai belanja yang tidak berhubungan langsung dengan sekolah atau peserta didik, sehingga dinilai berpotensi memperluas kewenangan fiskal pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang sorotan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, kami mengulas pandangan ahli bahwa MBG dapat dimasukkan ke pos anggaran pendidikan selama tidak menggeser pembiayaan inti seperti guru, sarana-prasarana, beasiswa, dan peningkatan mutu. Kami juga menekankan bahwa tolok ukur konstitusionalitasnya tidak cukup sekadar memenuhi angka alokasi 20 persen, melainkan harus menjaga substansi layanan dan kualitas pendidikan.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto