DPR dorong aturan Kemenhub untuk skema komisi ojol dan aplikator

DPR dorong aturan Kemenhub untuk skema komisi ojol dan aplikator
Aturan komisi ojol dibahas

Perdebatan soal pembagian pendapatan ojek online kembali menekan perlunya kepastian aturan teknis di sektor transportasi digital. Di tengah skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang tetap berlaku, DPR menilai pendapatan mitra belum naik karena tarif perjalanan justru turun dan biaya lain masih membebani pengemudi.

Sorotan

  • Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kementerian Perhubungan segera merinci skema komisi antara aplikator dan pengemudi ojek online untuk menghindari polemik pembagian pendapatan.
  • Meski skema pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator diterapkan, penurunan penghasilan mitra tetap terjadi akibat tarif perjalanan yang makin ditekan aplikator.
  • Pengemudi di Bekasi melaporkan penghasilan bersih tetap terpangkas karena ada potongan biaya aplikasi dan promo, dengan contoh dari tarif Rp15.000, pengemudi hanya menerima Rp13.000 hingga Rp11.960 setelah potongan.

Desakan regulasi teknis komisi ojol

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih rinci mengenai skema komisi antara aplikator dan pengemudi ojek online. Ia mengatakan Komisi V DPR RI akan menindaklanjuti persoalan itu agar tidak terjadi salah pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan pembagian pendapatan.

Menurut Cucun, kebijakan pembagian 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator belum otomatis meningkatkan penghasilan mitra di lapangan. Ia menilai kondisi itu terjadi karena sejumlah aplikator menurunkan tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan, sehingga nilai yang diterima pengemudi ikut tertekan meski potongan komisi resmi lebih kecil.

Cucun menegaskan skema 8-92 persen tetap berjalan selama proses tindak lanjut berlangsung. Ia menyebut komitmen tersebut sudah difasilitasi DPR, pemerintah, dan pihak pengusaha, sehingga implementasinya tetap menjadi acuan sambil menunggu pengaturan teknis yang lebih jelas.

Dampak pada pendapatan pengemudi dan pasar transportasi digital

Keluhan pengemudi di Kota Bekasi menunjukkan bahwa penurunan komisi belum sepenuhnya terasa dalam pendapatan harian. Sejumlah mitra menyatakan masih ada biaya administrasi aplikasi dan biaya promo yang dibebankan, sehingga penghasilan bersih tetap terpangkas setelah komisi 8 persen diterapkan.

Salah satu pengemudi, Candra, mengatakan dari tarif perjalanan Rp15.000, terlebih dahulu dipotong biaya administrasi aplikasi sebesar Rp2.000 sehingga sisa pendapatan turun menjadi Rp13.000. Pengemudi lain, Tris, juga menyebut secara nominal komisi memang turun, tetapi penghasilan yang diterima belum banyak berubah karena masih ada potongan lain di luar komisi utama.

Dalam salah satu transaksi yang ditunjukkan Tris, pelanggan membayar sekitar Rp15.500 untuk perjalanan dari Taman Kota ke Summarecon Bekasi, sementara mitra menerima Rp11.960 setelah dipotong biaya aplikasi sekitar Rp1.400. Kondisi ini menunjukkan bahwa kejelasan formula tarif, biaya layanan, dan pembebanan promo menjadi faktor penting bagi pendapatan pengemudi serta stabilitas model bisnis aplikator di industri transportasi digital Indonesia.

Penerapan batas maksimal potongan komisi ojol 8 persen per 1 Juli 2026 yang sebelumnya kami ulas menunjukkan bahwa penurunan komisi tidak otomatis menaikkan penghasilan pengemudi. Di lapangan, sebagian mitra mengeluhkan tarif konsumen ikut turun dan volume order melemah, sehingga pendapatan bersih hanya berubah tipis dan memicu perdebatan lanjutan soal efektivitas pengaturan tarif serta pembagian pendapatan platform-driver.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.