Komisi V DPR peringatkan aplikator agar komisi ojol 8 persen tidak dibebankan ke konsumen

Komisi V DPR peringatkan aplikator agar komisi ojol 8 persen tidak dibebankan ke konsumen
DPR ingatkan komisi ojol

Perdebatan soal skema pembagian pendapatan ojek online kembali menguat seiring usulan potongan komisi aplikator turun menjadi 8 persen dari 20 persen. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai perubahan itu tidak boleh berujung pada tarif yang lebih mahal bagi pengguna dan tekanan tambahan bagi pengemudi.

Sorotan

  • Syaiful Huda memperingatkan aplikator agar penurunan komisi menjadi 8 persen dalam skema 92-8 tidak dibebankan ke konsumen, Kamis (2/7/2026).
  • Kenaikan biaya layanan akibat skema 92-8 berpotensi menekan pendapatan mitra pengemudi dan menurunkan minat penumpang terhadap layanan ojol.
  • Pengawasan ketat terhadap kebijakan aplikator diperlukan agar kenaikan biaya transportasi—saat ini 17-20 persen dari pengeluaran rumah tangga—tidak memperburuk beban masyarakat.

Risiko tarif naik dalam skema 92-8

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Syaiful Huda menyatakan aplikator tidak boleh secara sepihak mengalihkan dampak penurunan komisi ke konsumen ketika skema 92-8 dijalankan. Ia menyampaikan hal itu dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syaiful, risiko dari kebijakan tersebut tidak hanya mengenai pengguna jasa, tetapi juga pengemudi ojol. Ia mengingatkan bahwa bila biaya layanan naik, minat penumpang berpotensi turun, sehingga pada akhirnya pendapatan mitra pengemudi juga ikut tertekan.

Syaiful juga menilai biaya transportasi di Indonesia sudah berada di atas standar internasional. Ia mengatakan rata-rata masyarakat mengeluarkan sekitar 17 persen hingga 20 persen dari pengeluarannya untuk biaya transportasi, sehingga kenaikan tambahan dinilai dapat memperberat beban rumah tangga.

Dorongan pengawasan terhadap kebijakan aplikator

Syaiful menjelaskan, bila aplikator berupaya menutup potensi kerugian dari komisi 8 persen dengan membebankannya kepada konsumen, indeks biaya transportasi akan ikut meningkat. Dalam pandangannya, kondisi itu dapat mendorong masyarakat mengurangi penggunaan layanan transportasi berbayar.

Ia karena itu mendorong pembentukan mekanisme pengawasan atau semacam komite pengawasan agar kebijakan aplikator tidak merugikan mitra pengemudi maupun konsumen. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah dampak lanjutan yang lebih luas terhadap keterjangkauan tarif dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerapan komisi ojol 8 persen (skema 92-8) per 1 Juli 2026, dibahas bahwa pemangkasan potongan dari 20 persen menjadi 8 persen tidak otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi. Di hari-hari awal, sejumlah aplikator menaikkan biaya layanan bagi penumpang tanpa dibagikan ke pengemudi, dan ada pula penyesuaian tarif dasar yang membuat kenaikan pendapatan bersih mitra masih terbatas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.