DPR minta usulan bagi hasil PAD untuk kepala daerah ditunda

DPR minta usulan bagi hasil PAD untuk kepala daerah ditunda
DPR tunda usulan PAD

Pembahasan tambahan hak keuangan bagi kepala daerah melalui skema persentase dari Pendapatan Asli Daerah sedang memicu perhatian di parlemen. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai langkah itu belum tepat dibahas karena pemerintah perlu lebih dulu menjaga stabilitas, kesehatan, dan keberlanjutan fiskal.

Sorotan

  • Said Abdullah meminta wacana tambahan hak keuangan kepala daerah dari persentase PAD ditunda demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan ruang fiskal.
  • Usulan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menginginkan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan hingga 20 persen PAD untuk menekan potensi korupsi.
  • Komisi II DPR merekomendasikan pemerintah merevisi peraturan terkait hak keuangan kepala daerah karena dinilai tidak sebanding dengan biaya politik Pilkada.

Pertimbangan fiskal dan penundaan pembahasan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Said Abdullah meminta agar wacana pemberian tambahan hak keuangan bagi kepala daerah, termasuk melalui skema persentase dari PAD, direm terlebih dahulu. Ia menyampaikan pandangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), dengan menekankan bahwa ruang fiskal perlu dijaga agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan.

Menurut Said, fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada upaya menjaga kredibilitas fiskal sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi bersifat inklusif. Ia menilai pertumbuhan tidak cukup hanya tercermin dari angka, tetapi juga harus dirasakan oleh kelompok masyarakat di lapisan bawah.

Usulan Komisi II dan implikasinya bagi daerah

Wacana tersebut sebelumnya muncul dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, yang mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan dari persentase PAD. Usulan itu disampaikan sebagai salah satu cara untuk menciptakan penghasilan yang dinilai lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi di kalangan kepala daerah.

Rifqi mengatakan Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih rendah. Karena itu, Komisi II merekomendasikan kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia juga berpendapat gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Menurut dia, besaran ideal tambahan hak keuangan itu berada di kisaran 20 persen dari PAD, tetapi penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Gelombang OTT KPK terhadap kepala daerah sepanjang 2026 yang pernah kami bahas menegaskan bahwa korupsi di level daerah terus berulang karena biaya politik yang tinggi dan celah tata kelola. Dalam ulasan itu, kami menyoroti pola yang kerap muncul—seperti jual beli jabatan, rente perizinan, dan fee proyek—serta bagaimana kewenangan besar kepala daerah atas birokrasi memperbesar risiko penyimpangan. Kami juga menggarisbawahi pentingnya merancang pilkada yang tidak padat modal agar kepala daerah tidak terdorong “mengembalikan” biaya politik setelah menjabat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.