Said Iqbal tolak rencana pajak JHT dan pesangon di Indonesia

Said Iqbal tolak rencana pajak JHT dan pesangon di Indonesia
Tolak pajak JHT & pesangon

Penolakan terhadap rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua dan pesangon muncul saat kondisi ekonomi dinilai belum sepenuhnya stabil. Said Iqbal juga meminta pembahasan langsung dengan Purbaya Yudhi Sadewa karena kebijakan itu disebut berpotensi membebani pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sorotan

  • Said Iqbal menolak rencana pajak 5 persen atas saldo JHT di atas Rp50 juta dan pajak pesangon buruh di Indonesia.
  • Kelompok pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta kurang dari 1 persen peserta, sehingga Iqbal meminta rencana pajak dihapus sepenuhnya.
  • Iqbal menilai kebijakan pajak JHT dan pesangon tidak tepat diterapkan saat kondisi ekonomi belum membaik dan mendesak dialog dengan otoritas terkait.

Keberatan buruh atas skema pajak

Menurut Okezone Economy Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan penolakan atas rencana pengenaan pajak pada JHT dan pesangon buruh saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin 6/7/2026.

Ia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pemotongan pajak atas dana tersebut tidak tepat. Menurut Said, pesangon juga merupakan pendapatan terakhir buruh ketika kehilangan pekerjaan, sehingga tidak semestinya dikenai beban tambahan.

Dalam penjelasannya, tarif 5 persen disebut akan dikenakan kepada pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, sementara saldo di bawah Rp50 juta dikenai tarif 0 persen. Said menanggapi pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa kelompok dengan saldo di atas Rp50 juta jumlahnya kurang dari 1 persen peserta, dan ia meminta kebijakan itu dihapus seluruhnya bila cakupannya memang sangat kecil.

Dampak kebijakan dan dorongan dialog

Said menilai waktu penerapan kebijakan tersebut belum tepat karena situasi ekonomi saat ini belum terlalu baik. Ia menyebut pembahasan mengenai pajak JHT dan pesangon sebaiknya dilakukan kembali ketika kondisi ekonomi sudah membaik.

Ia juga mengaku telah beberapa kali meminta pertemuan dengan Purbaya selaku Penasihat Khusus Presiden untuk membahas rencana itu secara langsung. Namun hingga pernyataan itu disampaikan, ia menyebut belum menerima respons dari pihak Purbaya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kajian ulang pajak pencairan JHT BPJS, kami mengulas rencana peninjauan PPh final 5% untuk pencairan saldo JHT di atas Rp50 juta yang diprotes serikat pekerja. Kami menekankan bahwa pungutan tersebut berpotensi mengurangi dana yang diterima pekerja saat pensiun atau setelah terkena PHK, sehingga kejelasan arah kebijakan dinilai krusial bagi perlindungan finansial buruh.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.