Pemerintah siapkan langkah hukum untuk mitra pengelola aset Kemayoran
Pemerintah mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan PPK Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah menemukan sejumlah lahan telantar dan belum digunakan sesuai perjanjian. Langkah ini diarahkan untuk memastikan aset negara di kawasan sekitar 450 hektare itu memberi manfaat ekonomi dan sosial serta mendukung penataan kawasan.
Sorotan
- Pemerintah menilai aset negara di PPK Kemayoran dan menemukan sejumlah lahan strategis yang belum dikembangkan sesuai perjanjian kerja sama.
- Kementerian Sekretariat Negara meneliti kemungkinan pelanggaran kontrak oleh mitra seperti PT Oceania Development dan Himpunan Bank Milik Negara terkait pemanfaatan lahan di beberapa blok.
- PPK Kemayoran menyiapkan langkah hukum dan sanksi terhadap mitra yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga fungsi aset negara dan memperkuat penerimaan negara.
Evaluasi kewajiban mitra di lahan strategis
Seperti diberitakan Kompas.com, Kementerian Sekretariat Negara menelaah pemanfaatan aset negara di PPK Kemayoran dengan memeriksa kepatuhan mitra terhadap isi kontrak, termasuk pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, dan status hak atas tanah yang telah diberikan.Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dalam peninjauan lapangan pada Senin, 6 Juli 2026, ia mendatangi lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No. 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sejumlah lahan strategis itu belum dikembangkan sesuai rencana dalam perjanjian kerja sama. Pemerintah menyatakan akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahan tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai.
Dampak penertiban bagi pengelolaan kawasan
Juri menegaskan penertiban aset di Kemayoran penting agar kawasan tersebut berkembang sesuai rencana tata ruang. Menurut dia, Kemayoran perlu menjadi kawasan yang produktif, tertib, aman, nyaman, serta memberi ruang bagi kegiatan publik dan dunia usaha.Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para mitra untuk mendorong percepatan pembangunan dan pemenuhan seluruh kewajiban dalam perjanjian. PPK Kemayoran juga menyiapkan pendampingan hukum untuk merumuskan sanksi terhadap mitra yang tidak memenuhi kewajibannya, sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi aset negara, meningkatkan nilai ekonomi kawasan, dan memperkuat penerimaan negara.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang finalisasi legalitas enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, kami mengulas bahwa operasionalnya masih menunggu penandatanganan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum final. Artikel itu juga menyoroti dorongan pemerintah untuk mempercepat penyerapan investasi—termasuk fokus pada KEK halal Sidoarjo—serta pentingnya kepastian regulasi agar kawasan dapat segera berjalan resmi.
Berita Land Prime Terbaru
- Forex
- Crypto