Kemensetneg siapkan evaluasi pemanfaatan aset negara di Kemayoran

Kemensetneg siapkan evaluasi pemanfaatan aset negara di Kemayoran
Evaluasi aset Kemayoran

Pemanfaatan sejumlah lahan negara di kawasan PPK Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah area yang telah lama dikerjasamakan masih belum dikembangkan sesuai rencana. Kondisi itu mendorong Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan evaluasi menyeluruh agar aset strategis tersebut memberi manfaat ekonomi, sosial, dan penataan kawasan yang lebih optimal.

Sorotan

  • Kemensetneg menyiapkan evaluasi pemanfaatan aset negara di Kemayoran untuk memastikan lahan 450 hektare memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan tata wilayah optimal.
  • Negara tidak boleh dirugikan akibat aset yang tidak dimanfaatkan, dan manfaat pengelolaan aset harus kembali ke negara serta masyarakat.
  • PPK Kemayoran berkoordinasi dengan mitra untuk mempercepat pembangunan dan memastikan seluruh kewajiban perjanjian terkait aset terpenuhi.

Dampak bagi penataan kawasan Kemayoran

Menurut Kompas, belum optimalnya pemanfaatan lahan membuat aset negara di kawasan tersebut belum memberi manfaat maksimal, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun penataan wilayah. Penataan aset di Kemayoran dinilai penting agar kawasan seluas sekitar 450 hektare itu dapat berkembang sesuai rencana tata ruang dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Juri menegaskan negara tidak boleh dirugikan akibat aset yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya, dan pengelolaan aset harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya kembali kepada negara serta masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para mitra untuk mempercepat realisasi pembangunan sekaligus memastikan seluruh kewajiban dalam perjanjian dipenuhi.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang evaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di PPK Kemayoran, pemerintah menyoroti sejumlah lahan strategis yang dinilai telantar atau belum dikembangkan sesuai perjanjian dengan mitra. Pemeriksaan itu mencakup kepatuhan terhadap kontrak—mulai dari realisasi pembangunan, kewajiban keuangan, hingga kesesuaian peruntukan lahan—serta membuka opsi sanksi dan langkah hukum untuk memastikan aset negara memberi manfaat ekonomi dan sosial.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.