Polri ungkap dugaan rekayasa tender dan mark-up dalam kasus proyek PG Assembagoes

Polri ungkap dugaan rekayasa tender dan mark-up dalam kasus proyek PG Assembagoes
Dugaan Korupsi PG Assembagoes

Penyidikan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes menyoroti dugaan penyimpangan yang berlangsung dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pada periode 2016-2022. Kasus ini dikaitkan dengan kerugian negara Rp 645,27 miliar dan proyek yang telah dibayar hampir penuh tetapi tidak mencapai kinerja sesuai kontrak.

Sorotan

  • Penyidik Polri mengungkap dugaan rekayasa tender dan mark-up HPS dalam proyek EPCC PG Assembagoes, menyebabkan kerugian negara Rp 645.267.475.745.
  • DPP, mantan Dirut PTPN XI, dan TD, Dirut PT Multinas Indonesia, ditetapkan tersangka atas pengondisian tender, pelanggaran kontrak, serta tidak memenuhi standar teknologi.
  • Sebanyak 93 saksi dan tiga ahli diperiksa, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda.

Temuan penyidik dan pola penyimpangan proyek

Seperti dilaporkan Kompas.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan penyidik menemukan dugaan tindakan terstruktur yang mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyimpangan diduga terjadi sejak perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur.

Menurut penyidik, salah satu modus yang ditemukan adalah pengondisian proses pengadaan agar dimenangkan perusahaan tertentu. Selain itu, harga perkiraan sendiri, atau HPS, diduga dinaikkan tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Yusuf juga menyebut proyek yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI untuk penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian mencapai Rp 645.267.475.745, atau sekitar Rp 645,27 miliar.

Dampak hukum dan implikasi bagi proyek BUMN

Penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. DPP diduga meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSOWBM, serta menaikkan HPS tanpa dasar teknis yang memadai.

TD diduga bersepakat untuk memenangkan proyek, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan sejak tahap perencanaan. Ia juga diduga tidak memenuhi kewajiban menerbitkan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, masing-masing dari BPK RI untuk penghitungan kerugian negara, LKPP untuk pengadaan, serta ahli EPCC. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan denda sesuai ketentuan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang dugaan korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes, penyidik mengungkap kerugian negara Rp645,27 miliar meski pembayaran proyek sudah hampir seluruh nilai kontrak. Ulasan tersebut juga menyoroti indikasi penyimpangan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk dugaan pengondisian lelang, serta perkembangan penyidikan yang menetapkan dua tersangka dan membuka jalur penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.