Kemenhub minta aplikator perjelas penerapan potongan 8 persen bagi ojol
Penerapan potongan aplikasi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua penumpang masih memunculkan perbedaan pemahaman antara pengemudi dan platform sejak aturan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kementerian Perhubungan kini meminta aplikator memberi penjelasan yang lebih rinci kepada mitra agar implementasi kebijakan berjalan lebih jelas.
Sorotan
- Peraturan Menteri yang mengatur potongan aplikasi 8 persen untuk pengemudi ojol roda dua mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
- Grab Indonesia dan Gojek akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike dan GoRide mulai 1 Juli 2026, memperjelas proses adaptasi tarif baru.
- Belum ada laporan asosiasi ojol mengenai implementasi kebijakan ini, sementara perbedaan tafsir dan komunikasi menimbulkan tantangan penyesuaian bagi pendapatan mitra pengemudi.
Penjelasan aturan dan cakupan kebijakan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah meminta para aplikator menjelaskan lebih banyak kepada mitra pengemudi mengenai mekanisme potongan aplikasi 8 persen. Ia mengatakan peraturan menteri yang mengatur ketentuan tersebut sudah ada dan berlaku sejak 1 Juli 2026.Dudy menyebut hingga kini belum ada laporan dari asosiasi ojol mengenai implementasi kebijakan itu. Namun, ia mengakui masih ada perbedaan tafsir antara pengemudi ojol dan aplikator, terutama dalam cara menghitung potongan yang diterapkan.
Menurut Dudy, kebijakan potongan 8 persen saat ini hanya berlaku untuk pengemudi ojol roda dua. Ia menegaskan ketentuan itu secara spesifik ditujukan bagi layanan angkutan penumpang, sementara roda empat diatur juga oleh pemerintah daerah dan layanan pengantaran memiliki pengaturan tersendiri di Komdigi.
Dampak bagi platform dan mitra pengemudi
Pemberlakuan komisi 8 persen untuk layanan ride hailing sejak 1 Juli 2026 memicu beragam tanggapan dari mitra pengemudi. Sejumlah pengemudi menyatakan potongan tersebut belum diterapkan oleh beberapa aplikator dan belum berdampak pada kenaikan pendapatan mereka.Sebelumnya, Grab Indonesia dan Gojek sudah menyatakan akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan itu berlaku untuk layanan GrabBike, sementara Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo memastikan penerapan yang sama untuk layanan GoRide.
Perbedaan implementasi di lapangan menunjukkan tantangan penyesuaian kebijakan di sektor ride hailing, terutama dalam menyamakan perhitungan komisi antara platform dan mitra. Bagi industri, kejelasan komunikasi dari aplikator menjadi faktor penting agar perubahan tarif komisi tidak memicu ketidakpastian pendapatan pengemudi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan teknis potongan aplikasi 8% untuk layanan ojek online, kami menyoroti bahwa ketentuan ini resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan pekerja transportasi online. Kami juga menekankan adanya perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi soal cara menghitung potongan, sehingga pemerintah meminta aplikator memperjelas skema dan sosialisasinya agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Berita Grab Holdings Limited Terbaru
- Forex
- Crypto