Kemenhub dorong aplikator jelaskan skema potongan 8 persen ke pengemudi ojol

Kemenhub dorong aplikator jelaskan skema potongan 8 persen ke pengemudi ojol
Aturan potongan ojol 8%

Aturan teknis pemotongan aplikasi untuk layanan ojek online mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 seiring penerapan kebijakan perlindungan pekerja transportasi online. Kementerian Perhubungan menyatakan masih ada perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung potongan 8 persen tersebut.

Sorotan

  • Kementerian Perhubungan meminta aplikator memperjelas skema potongan aplikasi 8 persen kepada pengemudi ojol yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
  • Peraturan Menteri Perhubungan terkait potongan 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
  • Sosialisasi jelas dari aplikator dinilai krusial agar tidak terjadi perbedaan penafsiran perhitungan potongan dan mendukung kelancaran operasional sektor transportasi online.

Penerapan aturan dan permintaan sosialisasi

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator memperbanyak penjelasan kepada para pengemudi ojol mengenai skema potongan aplikasi 8 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan hingga kini belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait belum diterapkannya potongan 8 persen. Namun, menurutnya masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.

Dudy menyampaikan bahwa pemerintah meminta aplikator menjelaskan perhitungan itu secara lebih luas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Dampak kebijakan bagi sektor transportasi online

Dudy menegaskan pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, peraturan menteri tersebut telah rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Kejelasan sosialisasi dari aplikator menjadi faktor penting bagi implementasi kebijakan ini, terutama untuk menyamakan pemahaman antara perusahaan platform dan pengemudi dalam operasional sektor transportasi online.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang mandeknya revisi UU Pemilu, kami membahas kritik akademisi dan pakar yang menilai pembaruan aturan pemilu berjalan di tempat meski evaluasi pasca Pemilu 2019 dianggap mendesak. Kami juga menyoroti konsep "legislative inaction" serta langkah DPR yang mulai menjaring masukan politik, di tengah kekhawatiran meningkatnya penggunaan Perppu dan melemahnya kepastian regulasi menjelang siklus pemilu berikutnya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.