DPD RI nilai penanganan konflik Papua jadi tanggung jawab lintas pemerintah

DPD RI nilai penanganan konflik Papua jadi tanggung jawab lintas pemerintah
Lintas Pemerintah Urus Papua

Perdebatan mengenai otoritas penanganan Papua kembali mengemuka di Jakarta di tengah sorotan atas konflik dan isu kemanusiaan di wilayah otonomi khusus tersebut. Wakil Ketua Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI Filep Wamafma menegaskan persoalan itu tidak bisa dibebankan hanya kepada Wakil Presiden karena mencakup aspek politik, keamanan, dan koordinasi antarlembaga.

Sorotan

  • Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai penyelesaian konflik Papua membutuhkan keterlibatan Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, bukan hanya Wakil Presiden.
  • Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan isu Papua adalah tanggung jawab Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus dan sebaiknya dialamatkan kepada Gibran Rakabuming Raka.
  • Perbedaan pandangan di antara elite lembaga negara terkait kewenangan penanganan Papua menimbulkan tantangan koordinasi kebijakan nasional dalam mengintegrasikan pembangunan dengan aspek keamanan.

Perbedaan pandangan soal kewenangan penanganan Papua

Seperti diberitakan Kompas.com, Filep Wamafma menyatakan penyelesaian persoalan Papua merupakan tanggung jawab pemerintah secara keseluruhan, termasuk lembaga yang memiliki otoritas keamanan. Ia mengatakan anggapan bahwa isu Papua semata menjadi urusan Wakil Presiden perlu diluruskan, meski Wakil Presiden memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, atau BP3OKP.

Menurut Filep, kewenangan Wakil Presiden memiliki keterbatasan, terutama untuk membahas faktor politik dan keamanan yang lebih luas. Ia juga mengingatkan agar dinamika di Papua tidak berubah menjadi ajang saling lempar tanggung jawab antarunsur pemerintahan, khususnya ketika muncul korban sipil.

Filep menyampaikan pandangan itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penanganan Papua menuntut peran bersama dari Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara terkait yang memiliki kewenangan langsung di lapangan.

Dampak politik bagi koordinasi kebijakan nasional

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menyatakan persoalan Papua sebagai wilayah otonomi khusus merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pernyataan itu ia sampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Bambang, berbagai persoalan terkait Papua sebaiknya ditanyakan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dasar hukumnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Perbedaan pandangan antara elite lembaga negara ini menunjukkan bahwa isu Papua tetap menjadi tantangan koordinasi kebijakan nasional, terutama dalam menyatukan aspek pembangunan otonomi khusus dengan penanganan konflik dan keamanan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penegasan PDI-P sebagai partai penyeimbang, partai tersebut menolak label oposisi dalam sistem presidensial dan menekankan mekanisme checks and balances sebagai dasar kerja DPR. Surat yang ditandatangani Megawati itu juga menegaskan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran melekat pada seluruh anggota DPR, bukan hanya pihak yang disebut oposisi, sehingga perdebatan peran dan kewenangan lembaga negara tetap menjadi isu kunci dalam koordinasi kebijakan nasional.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.